Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kasus Ojol di Padang Bawa Jenazah Bayi, Ombudsman: RS Maladministrasi
11 Februari 2020 18:24 WIB
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memutuskan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang sebagai pelaku maladminsitrasi atas kasus driver Ojek Online (Ojol) yang membawa paksa jenazah bayi dari rumah sakit tersebut, November 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Hal itu diputuskan setelah melewati serangkaian pemeriksaan, mulai dari penjelasan bagian rawat inap anak, bagian jenazah, dan bagian mobilisasi dana RSUP M Djamil Padang, hingga memeriksa salinan dokumen Standar Prosedur Operasional (SPO) rumah sakit pemerintah itu.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan RSUP M Djamil Padang tidak ada memberikan kepastian terkait lama waktu layanan pengurusan administrasi kepulangan jenazah dari ruang inap.
“Ada penundaan berlarut, waktu dalam pengurusan administrasi kepulangan jenazah anak pelapor sampai 3,5 jam. Ini tidak sesuai dengan keterangan pihak M Djamil yang mengatakan prosedurnya hanya dua jam. Inilah yang memicu jenazah anak pelapor dibawa paksa driver ojol,” ujarnya di Padang, Selasa (11/2).
Lalu, penetapan bahwa M Djamil Padang maladminsitrasi, kata Adel, juga dilihat dari hasil pemeriksaan alur dokumen INA-CBG’S pasien dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Instalasi Rawat Inap Nomor: OT.02.02/3.4.2/XVI.I/1/2018, nomor revisi 6, tertanggal 8 Januari 2018.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak memuat lama waktu pengurusan layanan. Hal ini bertentangan dengan pasal 21 Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang menyebutkan, salah satu komponen standar pelayanan adalah jangka waktu penyelesaian layanan.
“Tidak ada informasi standar pelayanan pengurusan administrasi kepulangan jenazah dan standar pelayanan pengurusan surat perjanjian utang pasien, baik berupa elektronik dan non elektronik bagi keluarga yang tidak mampu di RSUP M Djamil Padang. Padahal, informasi layanan sangat penting, agar masyarakat tidak bingung,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan bahwa terjadi maladministrasi penundaan berlarut dalam pengurusan administrasi kepulangan jenazah.
Kemudian, maladministrasi melalaikan kewajiban dalam menyusun dan menerapkan standar pelayanan pengurusan administrasi kepulangan jenazah atau pasien. Termasuk dalam pengurusan layanan perjanjian utang pasien oleh Direktur RSUP M Djamil Padang.
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut, Ombudsman meminta RSUP M Djamil Padang untuk menyusun dan menetapkan SPO alur dokumen INA-CBG’S pasien umum dan memuat lama waktu penyelesaian layanan. Setelah itu, merevisi SPO alur dokumen INA-CBG’S pasien JKN, dengan memasukkan lama waktu penyelesaian layanan.
Kemudian, RSUP M Djamil juga diharuskan merevisi SPO nomor:SPO-PRT-KEP-15 revisi 1, tanggal revisi 29 September 2011, tentang merawat jenazah/bayi dengan memuat lama waktu penyelesaian pelayanan.
Lalu, melengkapi SPO tentang perjanjian utang pasien dan menyediakan informasi layanan pengurusan perjanjian piutang pasien bagi masyarakat kurang mampu, baik secara elektronik dan non eletronik.
“Menginformasikan standar layanan pengurusan administrasi kepulangan jenazah pada bagian administrasi rawat inap anak, dan bagian pemulasaran jenazah. Kami memberi tenggat waktu 30 hari sejak LAHP diterima M Djamil,” ungkap Adel.
ADVERTISEMENT
Sementara, Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang, Gustavianof mengaku berterima kasih atas beberapa masukan yang disampaikan Ombudsman Perwakilan Sumbar. Dia meyakini, masukan ini baik untuk peningkatan layanan ke depannya.
“Ini masukan yang mahal bagi rumah sakit. Sebenarnya, beberapa tindakan korektif atau perbaikan standar pelayanan telah dilakukan, tapi memang belum semua, segera akan kami laporkan ke Ombudsman,” kata Gustavianof.