Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Nadiem Keluarkan SKB 3, Disdik: Atribut Sekolah di Sumbar Bakal Direvisi
4 Februari 2021 18:09 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 soal larangan peserta didik untuk mengenakan atribut keagamaan, seiring adanya kasus wajib jilbab bagi siswa non muslim di Kota Padang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera BaratAdib Alfikri mengatakan pihaknya sudah mendengar SKB 3 menteri tersebut. Namun belum ada menerima surat secara tertulis. Pada prinsipnya, Disdik Sumbar menerima karena ini merupakan keputusan pemerintah pusat.
“Kita akan melakukan kajian dan mentelaah terlebih dahulu karena ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” katanya, Kamis 4 Februari 2021.
Adib mengakui ada kemungkinan bagi Dinas Pendidikan untuk merevisi aturan yang tidak sejalan dengan apa yang ada dalam SKB tersebut. Namun soal nilai-nilai kearifan lokal, menurut Adib perlu dibicarakan lebih lanjut.
Dikatakannya esensi SKB tersebut adalah tidak ada pemaksaan dalam penggunaan seragam tertentu.
Selama ini, kata dia, yang telah berjalan dalam aturann adalah soal kearifan lokal, yaitu budaya Minangkabau tentang adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
ADVERTISEMENT
“Tapi dalam implementasinya kadang tidak, ya pemahaman orang yang menjalankan, sehingga masuk ke ranah agama,” tegasnya.
Menurut Adib dengan adanya kasus di SMKN 2 Padang yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi perhatian nasional sehingga terjadi koreksi dari pusat.
Artinya, tanpa ada SKB pun, sebenarnya Dinas Pendidikan Sumatera Barat juga sudah merevisi aturan sesuai dengan Peraturan Mendikbud, termasuk aturan soal penggunaan jilbab.