Konten Media Partner

Polisi Dharmasraya Grebek Rumah Warga yang Menyimpan Ribuan Rokok Ilegal

7 September 2021 21:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Dok. Bea Cukai Jateng DIY/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Dok. Bea Cukai Jateng DIY/Kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, melakukan penggerebekan kepada salah seorang rumah warga yang menyimpan dan menjual rokok ilegal tanpa label bea cukai dan pajak pertambahan nilai.
ADVERTISEMENT
"Kita dapatkan rokok ilegal itu. Penyitaan rokok ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat kepada kita," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, Selasa 7 September 2021.
Ia menjelaskan dari hasil penggerebekan yang dilakukan, rokok berbagai merek ini disimpan di salah satu rumah berinisial BA (65) di Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.
“Ribuan rokok tersebut diduga berasal dari Jambi. Kemudian didistribusikan ke Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.
Menurutnya dari rokok sitaan itu, bila dilakukan hasil penghitungan sementara rokok itu jumlahnya sebanyak 1.455 bungkus, dengan nilai jual rokok itu mencapai ratusan juta rupiah.
“Barang bukti rokok ilegal dan pemiliknya telah amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat perbuatan warga BA itu, maka yang bersangkutan bisa disangkakan undang-undang konsumen dan undang undang kesehatan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT