Konten Media Partner

Polisi Tangkap Dua Remaja Pencuri Ternak di Limapuluh Kota

19 September 2022 19:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaku kriminal. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku kriminal. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polsek Guguk dan Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap dua remaja terduga pencuri ternak di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (15/9).
ADVERTISEMENT
Masing-masing pelaku berinisial FA (17 tahun) dan NS (17 tahun) keduanya beralamat di Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Penangkapan dua pelaku pencurian ternak ini dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Padang Harapan, Kabupaten Limapuluh Kota,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Ajun Komisaris Polisi Syafrinaldi, Senin (19/9).
Syafrinaldi menambahkan, kedua pelaku pencuri ternak itu ditangkap pada saat akan menjual dua ekor kambing milik korban.
Berdasarkan keterangan Syafrinaldi kedua pelaku dibawa ke Polsek Guguk untuk diproses secara hukum. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.