Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sah! Status PPKM Kota Padang Jadi Level 2
18 Oktober 2021 20:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah pusat resmi menetapkan Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 per hari ini Senin 18 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pernyataan resmi dari pemerintah pusat itu, maka Kota Padang, terlepas dari status PPKM Level 4. Kini Padang pun berada di PPKM Level 2.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual lewat akun youtube resmi Sekretariat Presiden Senin 18 Oktober 2021.
Menurutnya Airlangga PPKM level 2 di Kota Padang sendiri akan berlangsung, mulai hari ini 18 Oktober sampai 8 November 2021 mendatang.
"Turunnya status level PPKM Kota Padang setelah capaian vaksinasi COVID-19 berhasil memenuhi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, selain jumlah kasus positif yang juga mulai turun," kata Airlangga.
Ia menyebutkan salah satu indikator yang membuat status level PPKM Kota Padang turun ke level 2 yaitu capaian vaksinasi COVID-19 yang telah memenuhi standar dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Padang Hendri Septa menyatakan terkait PPKM Level 2 itu, Pemko Padang perlu menunggu keputusan resmi tertulis yakni instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Biasanya instruksi tersebut akan diterima setelah pengumuman Level PPKM selesai," ujarnya.
Menurut Wako Padang Setelah menerima instruksi Mendagri, pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimko dan OPD terkait untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
Dalam rapat koordinasi nantinya, Pemko Padang juga akan membahas aturan, mekanisme terkait penerapan PPKM level 2 yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat seperti pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di sekolah, aktivitas ekonomi, dan lainnya.