Konten Media Partner

Tiga Pelaku Judi Online Diringkus Polisi di Dharmasraya

12 Desember 2022 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Satreskrim polres dan polsek gabungan jajaran Polres Dharmasraya menangkap tiga orang pelaku judi online di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prasetyo membenarkan penangkapan tiga orang laki-laki pelaku judi online tersebut. Masing-masing pelaku berinisial PI (33) sebagai bandar, Inisial ZL (41) sebagai pemasang, dan inisial RM (33) sebagai bandar.
“Penangkapan dua tersangka PI dan ZL dilakukan di Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kamis (8/11/ 2022) sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Dwi dalam rilis yang dikutip Langkan, Senin (12/12/2022).
Dalam penangkapan tersebut, kata Dwi, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil judi online sebesar Rp 611.000 dan dua unit handphone.
“Sementara pelaku RM (33) juga diamankan pada hari yang sama, sekitar pukul 21.40 WIB,” katanya.
Dari RM, lanjut Dwi, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.784.000 dan dua unit handphone.
ADVERTISEMENT
“Penangkapan berawal ketika personel Satreskrim gabungan polsek sedang melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka operasi multi sasaran singgalang 2022,” terangnya.
Dwi menambahkan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga ada beberapa orang yang tengah melakukan judi online.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti berada di Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 303 Jo bis 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.