Konten Media Partner

Warga Limapuluh Kota Serahkan Satwa Langka yang Dipelihara ke BKSDA Sumbar

16 Desember 2022 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Observasi satwa Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang diserahkan warga Limapuluh Kota pada BKSDA Sumbar, Rabu (14/12/2022). Dokumentasi: BKSDA Sumbar
zoom-in-whitePerbesar
Observasi satwa Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang diserahkan warga Limapuluh Kota pada BKSDA Sumbar, Rabu (14/12/2022). Dokumentasi: BKSDA Sumbar
ADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Konservasi Wilayah III Harau menerima penyerahan seekor satwa dilindungi jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dari warga Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.
ADVERTISEMENT
Satwa langka dan dilindungi itu diserahkan Fely Erizal, warga setempat yang memelihara satwa dilindungi tersebut sejak kecil.
“Mereka sudah tidak sanggup lagi memelihara dan (Owa Siamang) juga sudah agresif kepada orang lain,” ungkap Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Jumat (16/12/2022).
Ia menjelaskan, penyerahan dilakukan melalui pendekatan edukasi tentang konservasi satwa liar dan peraturan perundangan yang mengaturnya, termasuk dampak bahaya penyakit yang dapat disebarkan dari satwa liar itu kepada manusia ketika dipelihara.
“Dari hasil observasi satwa berjenis kelamin jantan, berusia 5 tahun dan tidak ditemukan cacat, luka ataupun kelainan fisik. Selanjutnya dievakuasi ke kandang TTS Resor Konservasi Wilayah III Harau,” kata Ardi.
Ardi juga menjelaskan, Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106 tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Sesuai prosedur, satwa akan dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam. Siamang sendiri adalah satwa kera hitam yang berlengan panjang yang hidup pada pohon-pohon. IUCN Redlist telah memasukkan satwa 'heboh' ini ke dalam daftar jenis terancam punah.
Menurut penelitian, satwa Owa Siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan, hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memelihara.
"Kami mengapresiasi warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi dan berharap ini menjadi contoh teladan bagi yang lainnya," kata Ardi.