Konten dari Pengguna

63 Warga Binaan Lapas Namlea Terima Remisi Khusus

lapasnamlea
Lapas Namlea adalah salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku
28 Maret 2025 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari lapasnamlea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Humas Lapas Namlea
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Humas Lapas Namlea
ADVERTISEMENT
Namlea, INFO_PAS – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara nasional oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang dilanjutkan dengan penyerahan simbolis oleh Kepala Lapas Namlea, Ilham bersama para Kasubsi kepada dua orang perwakilan warga binaan, Jumat (28/3).
“Pemberian remisi ini merupakan reward bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidananya. Kami harap remisi ini menjadi pemantik semangat bagi mereka untuk berbenah dan berusaha lebih baik lagi untuk memperbaiki diri,” ungkap Ilham.
Ilham merincikan terdapat 63 warga binaan yang mendapatkan remisi yakni 62 orang mendapatkan RK Idul Fitri dan 1 orang mendapatkan RK Hari Raya Nyepi. “Warga binaan yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta telah diverifikasi oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kami juga mengusulkan remisi untuk warga binaan yang beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi tahun ini,” jelas Ilham.
ADVERTISEMENT
Untuk memperoleh remisi, Ilham menambahkan warga binaan harus memenuhi tiga syarat utama yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Syarat tersebut telah diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
“Warga binaan harus menunjukkan perilaku baik yang tercatat dalam Register F, aktif dalam program pembinaan yang kami pantau lewat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko lewat asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN),” tambah Ilham.