Konten dari Pengguna

Natal 2024, 5 Orang Warga Binaan Lapas Namlea Terima Remisi Khusus

lapasnamlea
Lapas Namlea adalah salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku
25 Desember 2024 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari lapasnamlea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Humas Lapas Namlea
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Humas Lapas Namlea
ADVERTISEMENT
Namlea, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan beragama Kristen pada Perayaan Hari Natal Tahun 2024, Rabu (25/12).
ADVERTISEMENT
Bertempat di Aula Lapas, sebanyak 5 orang Warga Binaan menerima RK Natal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor : PAS-2544.PK.05.04 TAHUN 2024.
Masing-masing Warga Binaan mendapatkan remisi dengan besaran 1 bulan. Kelima Warga Binaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya dibuktikan dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Kepala Lapas Namlea, Ilham, menjelaskan bahwa dari total 8 Warga Binaan beragama Kristen, hanya 5 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sementara 3 orang lainnya belum memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Ada dua orang yang masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat. Selain itu, satu orang lainnya belum menunjukkan penurunan tingkat risiko, sesuai hasil Asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN). Jika nantinya ketiga orang ini memenuhi syarat, kami akan mengusulkan remisi keterlambatan administrasi," ujar Ilham.
ADVERTISEMENT
Ilham juga berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, menunjukkan perubahan positif, dan semakin aktif dalam program pembinaan. "Kami berharap remisi ini bisa memotivasi Warga Binaan untuk berubah menjadi lebih baik. Jadi, tetaplah berkelakuan baik, jalani masa pidana dengan berbagai aktivitas positif, dan hindari pelanggaran yang dapat menghambat pemberian remisi," pesan Ilham.
Pada kesempatan ini, remisi secara simbolis diserahkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui virtual meeting yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Secara nasional, sebanyak 15.976 warga binaan beragama Kristen dari berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan mendapatkan RK Natal Tahun 2024.
Giat penyerahan remisi ini juga turut dihadiri Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kanwil Kemenkumham Maluku, La Idi Buton didampingi Kalapas Namlea beserta pejabat struktural. (Humas)
Dok. Humas Lapas Namlea
Dok. Humas Lapas Namlea
Dok. Humas Lapas Namlea