Konten dari Pengguna

Tantangan Birokrasi Agile di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

Lia Fitrianingrum
Analis Kebijakan ahli muda Pemerintah Propinsi Jawa Barat
7 Oktober 2022 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lia Fitrianingrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber Biro Adpim Jabar
zoom-in-whitePerbesar
sumber Biro Adpim Jabar
ADVERTISEMENT
Birokrasi yang agile/lincah menjadi pembicaraan hangat dikalangan ASN di Indonesia, tidak terkecuali ASN di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Makna birokrasi yang lincah atau agile ini menjadi sumir dimengerti oleh Sebagian ASN. Birokrasi yang lincah dengan menyetarakan para pejabat struktural,dan menjadikan struktur organisasi lebih slim apakah merupakan solusi . Terkait tata kelola bagaimana kesiapan birokrasi sendiri, bagaimana kesiapan para pejabat administrasi terdampak, bagaimana infrastrukturnya, bagaimana merubah mindset hal itu menjadi persoalan yang harus dihadapi di era birokrasi yang dinamis. Persoalan lain dengan penyederhanaan birokrasi dan menyisakan 2 level apakah menjadi solusi peningkatan layanan publik, dan bagaimana kontribusi ratusan pejabat fungsional ini terhadap kualitas layanan publik di level pemerintah Daerah merupakan persoalan yang perlu dikaji lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Implementasi penyederhanaan birokrasi di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Pada Tahun 2021, secara pararel Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pelantikan penyetaraan dari pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional sebanyak 345 orang (BKD Jabar). Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun 2022 juga sudah melantik 852 orang pejabat administrasi yang terdiri dari Pejabat administrator sebanyak 27 orang, Pejabat Pengawas setara Eselon IV-a ada 453 orang dan Pejabat Pengawas Setara Eselon IV-b ada 372 orang. (BKD Jabar). Tata hubungan kerja pasca penyetaraan juga sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No 181 Tahun 2021 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga harapannya implementasi Pergub ini sudah mulai berlaku efektif per Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Sejak ditebitkannya Peraturan Gubernur tentang Tata Hubungan kerja hingga saat ini pelaksanaannya masih belum optimal terutama dari unsur disposisi, sumberdaya, struktur organisasi dan komunikasi. Tata hubungan Kerja team of team’s yang diamanatkan dalam Pergub tersebut belum dapat dilaksanakan secara optimal.Tata hubungan kerja yang sekarang ini berjalan masih terkesan “ganti baju” atau fungsional rasa struktural. Pejabat fungsional hasil penyetaraan masih melaksanakan tugas-tugas administratif dan tugas-tugas substantif. Sistem kerja team of teams yang semangatnya memberikan kesempatan kepada ASN pelaksana, pejabat fungsional untuk dapat menjadi ketua tim, nyatanya ketua Tim dihampir semua Organisasi Perangkat daerah masih diambil dari pejabat fungsional hasil penyetaraan, alasannya karena SDM kompeten yang jumlahnya kurang, kepercayaan dan beban kerjanya masih cukup.
ADVERTISEMENT
Sistem yang belum ajeg dan Peraturan Gubernur yang masih bersifat normatif menimbulkan perbedaan-perbedaan persepsi dalam pelaksanaannya. Kesiapan ASN sendiri dengan mindset yang belum berubah berdampak pada belum optimalisasinya pelaksanaan Pergub. ini. Fakta lain pasca penyetaraan Pejabat fungsional hasil penyetaraan merasa bebannya makin bertambah, mereka masih harus mengerjakan tugas administratif jabatan struktural terdahulunya ditambah harus mengumpulkan angka kredit sebagai pejabat fungsional. Hal ini berakibat pada output pekerjaan menjadi kurang optimal. Pola pikir dan budaya kerja di Pemerintah Daerah yang masih menggunakan sistem komando menambah beban bagi optimalisasi pergub tersebut.
Selain faktor sumber daya manusia yang belum siap dan budaya kerja yang belum bisa berubah, faktor lain yang menimbulkan tidak optimalnya pelaksanaan pergub ini adalah infrastruktur pendukung seperti tempat bekerja yang masih klasikal dan dukungan anggaran yang masih kurang untuk mewujudkan infrastruktur team of teams. Selain itu struktur organisasi yang terlalu slim menjadikan beban pekerjaan menjadi sangat berat bagi pejabat struktural yang tetap harus ada (tidak disetarakan). Sosialisasi yang kurang sehingga menimbulkan multi persepsi terhadap impelementasi kebijakan team of teams di masing-masing Organisasi Perangkat daerah di Pemda Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Jika melihat pada penataan organisasi, Peraturan Gubernur No 181 Tahun 2021 memberikan keleluasaan bagi kepala OPD atau kepala Biro untuk menentukan bentuk organisasinya, menentukan siapa mengerjakan apa sesuai kompetensi yang dimiliki. Kewenangan ini
yang dapat digunakan untuk mentransformasi konsep team of teams menjadi terimplementasi dengan baik dengan memberikan ruang bagi siapapun ASN yang memiliki kompetensi untuk memimpin tim dalam mencapai output dan outcame organisasi. Kekuatan dan keinginan untuk melakukan transformasi secara sempurna ada di Pundak pejabat pimpinan Tinggi Pratama, maka apabila peran sebagai agen perubahan ini dapat dilakukan secara maksimal maka optimalisasi Pergub ini dapat lebih mudah tercapai. Tentu tidak hanya faktor kepemimpinan (leadership) sa
ja yang menjadi daya ungkit tetapi juga disposisi dan regulasi operasional yang menjadi pegangan bagi para agen perubahan dalam bertransformasi. Regulasi tersebut seperti Keputusan Gubernur yang menjadi Amanah Peraturan Gubernur No 181 tahun 2021, penyesuaian SOP dan pengembangan serta perbaikan peta proses bisnis.
ADVERTISEMENT
Optimalisasi Peraturan Gubernur tersebut juga harus didorong dengan komunikasi yang baik melalui saluran sosialisasi oleh Biro Organisasi secara topdown dan bottomup untuk menyerap masalah dan dicarikan solusi bersama. Sel
ain itu kesiapan sumber daya infrastruktur pendukung seperti ruang bekerja yang lebih mengedepankan semangat kolaboratif, internet yang memadai, sistem bekerja yang dapat dilakukan dari mana saja, dan daya dukung anggaran untuk menjalankan team of teams ini menjadi penting untuk segera diwujudkan ditahun 2024. Struktur Organisasi yang simpel ini dapat diperkuat dengan terbentuknya team of teams antar bagian,antar sub kegiatan, atau antar organisasi perangkat daerah dengan mekanisme yang jelas.
Perlu upaya dan kesadaran kita semua untuk merubah mind set dan budaya bekerja, bahwa ASN dulu berbeda
ADVERTISEMENT
dengan sekarang yang eranya kolaboratif dan fokus pada output pekerjaan, tuntutan bekerja dari mana saja dan inovatif harus didukung oleh kompetensi diri yang dapat dikembangkan baik secara mandiri maupun berdasar kebutuhan organisasi. Birokrasi yang agile atau lincah tentu tidak bisa hanya diwujudkan dengan menyetarakan seluruh pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional saja tetapi yang utama dipertimbangkan adalah kebutuhan organisasi, karakter organisasi dan adanya perubahan
agile secara massive.