Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Konflik Agraria di Desa X: Sebuah Refleksi atas Ketimpangan dan Ketidakadilan
28 Oktober 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Linda Setiawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konflik agraria yang terjadi di Desa X, seperti yang telah kita analisis sebelumnya merupakan potret nyata dari permasalahan struktural yang lebih luas di Indonesia. Pertarungan antara masyarakat adat yang mempertahankan hak-hak turun-temurun mereka dengan perusahaan besar yang mengejar keuntungan ekonomi, telah menjadi narasi yang berulang dalam konteks pembangunan di negara kita.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa poin penting yang perlu kita soroti dari kasus ini, yakni masalah ketidakadulan structural, pelanggaran hak asasi manusia, kerusakan lingkungan dan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak Masyarakat adat.
Sistem hukum agraria seringkali lebih menguntungkan pada pihak-pihak yang memiliki kekuasaan ataupun modal besar sehingga Masyarakat local yang lemah dari berbagai sektor baik ekonomi maupun politik seringkali menjadi korban. Berbagai cara dilakukan oleh pihak yang berkuasa untuk memenuhi kepentingannya, seperti intimidasi, penggusuran paksa dan kriminilasai terhadap Masyarakat adat. Padahal jelas bahwa hak-hak Masyarakat adat dilindungi oleh undang-undang.
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang harus kita lakukan? Kita perlu melakukan evaluasi dan reformasi secara menyeluruh terhadap berbagai kebijakan agraria yang ada saat ini. Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah adalah dengan melakukan penguatan perlindungan hukum terhadap hak-hak Masyarakat adat, pengakuan hak-hak Masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sehingga identitas dan budaya Masyarakat adat juga dapat terjaga. Selain itu penguatan masyarakata sipil dalam mengawal proses penyelasaian konflik yang berkaitan dengan agraria dan hak-hak Masyarakat adat menjadi sangat penting untuk dilakukan. Semua pihak yang berkepentingan baik itu dari Masyarakat adat, pemerintah, Perusahaan dan Masyarakat sipil harus mengambil peran yang sama dalam penyelesaian terhadap konflik agraria ini sehingga tercipta tittk temunya.
ADVERTISEMENT
Konflik agraria di desa X adalah sebuah panggilan bagi kita semua untuk bertindak. Kita harus membangun Masyarakat yang adil, berdaulat dan berkelanjutan sehingga ketidakadilan yang selama ini terjadi tidak terulang kembali. Mnjadi tantangan kita bersama untuk dapat melindungi hak-hak Masyarakat adat di Indonesia, seperti kelemahan regulasi, kesenjangan kekuasaan, kurangnya kesadaran public, korupsi dan konflik internal.
Peran pemerintah dalam penyelesaian terhadap konflik agrarian menjadi sangat krusial. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah dalm penyelesaiannya, antara lain pemerintah harus konsisten dalam penegakan hukum dan memberikan sangsi yang tegas terhadap pelanggaran akan hak-hak Masyarakat adat. Sistem birokrasi yang lebih responsive terhadap kebutuhan Masyarakat adat. Pemerintah harus bisa menjadi inisiator dalam upaya untuk memfasilitsi dialog terhadap Masyarakat adat, Perusahaan dan peemrintah daerah sehingga tercipta solusi Bersama (win-win solution). Masayarakat adat perlu dilibatkan dalam perencanaan proyek Pembangunan di wilayahnya. Selain itu, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk program-program dalam mendukung kegiatan Masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan Pemerintah memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan kewenangan yang dapat melindungi hak-hak Masyarakat adat sehingga ketimpangan dan ketidakadilan tidak akan terjadi lagi. Pengakuan adanya hukum adat menjadi sangat krusial untuk menemukan titik terang dalam konflik agrarian ini. Indonesia adalah negara multicultural yang memiliki kekayaan, aturan, budaya dan tradisi adat yang turun temurun selain konsep hukum