Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Jangan sampai salah! Ini Perbedaan Akuisisi, Merger dan Konsolidasi
23 September 2024 8:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari LintangG tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah kamu pernah mendengar istilah akuisisi, merger atau konsolidasi? kira-kira apa ya perbedaannya?
Dalam dunia bisnis, banyak tantangan yang diterima para pelaku usaha, mulai dari munculnya kompetitor hingga perubahan permintaan pasar yang tak menentu. Untuk itu, perusahaan biasanya akan membuat strategi untuk menguasai pasar, salah satunya dengan melakukan penggabungan usaha. Penggabungan usaha sendiri dapat dilakukan dengan cara membeli kepemilikan saham perusahaan target sebesar lebih dari 50 persen dari total saham target atau membeli sejumlah aset target sejumlah peraturan dan hukum yang berlaku.
Istilah-istilah yang digunakan dalam prosesnya tak jarang membuat orang awam kebingungan membedakan sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Konsep mendasar yang sering disalahartikan salah satunya adalah konsep akuisisi, merger dan konsolidasi. Tetapi, meskipun ketiganya dapat diartikan sebagai penggabungan dua perusahaan atau lebih sebenarnya ketiganya memiliki arti dan proses yang berbeda, loh! Yuk cari tahu bersama!
ADVERTISEMENT
Akuisisi
Akuisisi adalah kegiatan pengambil alihan kepemilikan perusahaan oleh perusahaan lain. Akuisisi dilakukan oleh perusahaan pengakuisisi (acquirer) dengan cara membeli kepemilikan saham perusahaan yang ingin diakuisisi (acquiree) sebanyak lebih dari 50 persen dari total saham acquiree. Setelah akuisisi dilakukan acquirer akan mendapat hak kepemilikan atas perusahaan dan aset sebesar saham yang dibelinya sedangkan acquiree masih aktif beroperasi.
Tidak ada perubahan nama yang dilakukan baik oleh acquirer ataupun acquiree. Perusahaan yang terlibat proses akuisisi akan tetap berdiri dan beroperasi tanpa harus melakukan likuidasi atau pembubaran. Contoh kegiatan akuisisi misalnya, saat Google mengakuisisi Android atau Disney yang mengakuisisi Pixar dan Marvel.
Merger
Merger dalam bahasa Indonesia berarti penggabungan. Meski seringkali disamakan dengan akusisi, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Merger terjadi apabila dua atau lebih perusahaan sepakat menggabungkan usaha dan hanya mempertahankan satu entitas diantara semua perusahaan yang terlibat.
Setelah memutuskan untuk bergabung, perusahaan yang menerima penggabungan akan tetap beroperasi tetapi perusahaan yang menggabungkan diri akan dibubarkan tanpa adanya proses likuidasi. Pemegang saham perusahaan yang menggabungkan diri ini, nantinya akan mendapatkan uang tunai atau kepemilikan saham di entitas gabungan sejumlah saham yang dimiliki sebelumnya atau sesuai kesepakatan bersama.
ADVERTISEMENT
Konsolidasi
Konsep konsolidasi ini sedikit berbeda dengan kedua konsep yang sudah dijelaskan sebelumnya. Konsolidasi secara singkat dapat didefinisikan sebagai peleburan perusahaan menjadi satu entitas dengan identitas baru. Konsolidasi terjadi ketika dua atau lebih perusahaan saling melebur dan membentuk entitas usaha dengan identitas yang baru.
Semua perusahaan yang terlibat dalam konsolidasi ini akan menghentikan kegiatan operasinya dan mengalami likuidasi tetapi tetap dapat meneruskan kegiatan usahanya pada entitas perusahaan baru yang dibentuk. Contohnya Bank Mandiri yang terbentuk dari peleburan dari beberapa perusahaan.
Nah itu dia perbedaan Akuisisi, Merger dan Konsolidasi. Secara singkat Akuisisi didefinisikan sebagai pengambilalihan, merger sebagai penggabungan dan konsolidasi sebagai peleburan. Jangan sampai sampai tertukar lagi ya!
ADVERTISEMENT