Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pembebasan Bersyarat Narapidana Kasus Narkoba
28 Juli 2021 11:43 WIB
Tulisan dari Lisa Noviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang peserta penyuluhan hukum bertanya kepada saya tentang pembebasan bersyarat. “Ibu, saya bertanya apakah narapidana atas kasus narkoba bisa mendapatkan pembebasan bersyarat?.”
Menjawab pertanyaan bapak itu, saya katakan Narapidana tentunya akan mendapatkan pembebasan bersyarat kalau sudah memenuhi persyaratan dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, karena pembebaan bersyarat merupakan pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, pembebasan bersyarat harus memiliki manfaat bagi Narapidana serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mengenai syaratnya, telah diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 yaitu apabila narapidana telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Untuk kasus narkoba seperti yang ditanyakan oleh bapak itu, Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 menyebutkan pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perlu ada pembuktian untuk memberikan pembebasan bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dan psikotropika, yaitu surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan; salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
ADVERTISEMENT
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat
Pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tata cara pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana dan Anak:
1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
2. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA, dan wajib terenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas, dan 1/3 (satu per tiga) masa pidana Anak berada di LPKA.
ADVERTISEMENT
3. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan. Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
4. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas/LPKA. Hasil verifikasi usul Pembebasan Bersyarat, disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas.
ADVERTISEMENT
6. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Jadi intinya, pembebasan bersyarat baru bisa diajukan kalau sudah memenuhi syarat-syarat dan tata cara yang telah dijelaskan di atas. Kemudian, keputusan pemberian pembebasan bersyarat menjadi wewenang Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.