Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perjuangan Sang Penyuluh Hukum
3 Agustus 2021 10:16 WIB
Tulisan dari Lisa Noviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Keinginan menjadi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum (penyuluh hukum) bukan taklid. Sejak tahun 2015, tepatnya sejak diadakannya in passing penyuluh hukum pertama kali, saya telah mencari informasi tentang jabatan ini. Namun, saya tidak bisa mendaftar karena terlambat.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tahun 2016 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan diklat Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saya nekat mendaftar meski saat itu saya mengetahui bahwa diklat hanya diperuntukan bagi peserta dari Kantor Wilayah Kemenkumham bukan unit utama.
Nasib baik menghampiri saya. Salah satu calon peserta diklat mengundurkan diri sehingga panitia menghubungi saya untuk mengikuti diklat.
Kesempatan mengikuti diklat tak saya sia-siakan. Selama tiga minggu saya mengikuti diklat dengan baik meskipun saat itu sedang mengandung enam bulan. Di penghujung diklat, sertifikat kelulusan dibagikan lalu panitia mengumumkan peserta terbaik. Nama saya Lisa Noviana dari Sekretariat Jenderal disebut bersama dua peserta lainnya Beben Kurdiono dari Kanwil Kemenkumham Lampung, dan Marisa dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat sebagai tiga peserta terbaik.
ADVERTISEMENT
Perjuangan panjang saya lalui. Doa saya terjawab. Tahun 2018 dibuka kembali in passing penyuluh hukum. Saya mendaftar dan lulus kemudian ditempatkan pada unit pembinanya yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham (BPHN). Tak ingin mengecewakan beliau yang sudah menempatkan saya di BPHN, maka saya berusaha beradaptasi dan semaksimal mungkin menjadi penyuluh hukum sebagaimana harapannya.
Menjadi penyuluh hukum tidak mudah. Tugas penyuluh hukum adalah menyebarluaskan informasi hukum, norma hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mengedukasi sekaligus membina masyarakat tentang hukum agar memiliki kesadaran hukum memang terdengar klise. Tapi, itulah tugas mulia kami. Apabila masyarakat tidak memiliki kesadaran hukum, maka keteraturan, ketertiban, dan kehidupan harmonis hanya akan ada dalam dongeng.
Perjuangan
Setiap profesi memiliki perjuangannya sendiri. Termasuk penyuluh hukum. Sudah kewajiban penyuluh hukum sebagai bagian dari pemerintahan untuk melayani masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pernah, dalam kegiatan penyuluhan hukum perdana saya tanggal 19 Agustus 2018 di sebuah pesantren, seorang bapak tiba-tiba masuk ke ruang penyuluhan hukum lalu duduk di antara santri. Kemudian, bapak itu mengacungkan jarinya ingin mengajukan pertanyaan. Kami persilakan.
Setelah dipersilakan, bapak itu tidak berhenti bicara selama sepuluh menit. Isinya bukan pertanyaan melainkan bicara di luar konteks. Mulai dari permasalahan narkoba, bantuan, dan kinerja pemerintah yang dianggap tidak baik. Lalu dengan sopan saya potong pembicaraannya agar langsung ke inti permasalahan karena bila diteruskan para santri akan kehabisan waktu diskusi sehingga materi penyuluhan hukum tidak lengkap disampaikan.
Ketika saya sela, bapak itu membentak kami. Dia tidak mau disela sebab masih ingin menasihati kami. Akhirnya, datang seorang ustaz meminta bapak itu untuk menyudahi pembicaraannya. Bapak itu pun menurut dan langsung keluar meninggalkan ruangan begitu saja. Setelah kegiatan usai, ustaz meminta maaf kepada kami dan mengatakan bahwa bapak tadi bukan bagian dari pesantren melainkan penduduk sekitar. Kami cukup maklum.
Sebenarnya tidak masalah bagi kami mendengarkan keluh kesah maupun nasihat bapak itu kepada kami sebagai representasi dari pemerintah. Barangkali kami bisa memberikan pemahaman lebih baik. Hanya saja bapak itu datang pada waktu dan tempat yang tidak tepat.
ADVERTISEMENT
Pernah juga, masih di awal saya menjadi penyuluh hukum, 13 Desember 2018, saya bersama tim melaksanakan penyuluhan hukum mandiri di SMP 6 Desa Margaluyu Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Menuju lokasi sekolah, kami harus melewati jalan terjal sejauh 8 KM dari jalan umum. Ini pertama kalinya saya melakukan penyuluhan hukum mandiri di sebuah desa yang begitu indah namun aksesnya cukup bikin adrenalin meningkat. Deg-deg an kami terbayar. Siswa siswi SMP 6 ternyata sangat aktif dan percaya diri saat berdiskusi dengan kami dalam sesi tanya jawab.
Ada rasa membelenggu hati ketika seorang siswi bercerita bahwa untuk mencapai sekolah dia harus berjalan kaki dan menyeberangi sungai tanpa alas kaki agar tidak basah. Jarak tempuh ke sekolah satu setengah jam begitu pun pulangnya. Dia anak seorang petani. Dalam keluarganya, dia satu-satunya yang merasakan bangku sekolah.
ADVERTISEMENT
Penyuluhan hukum di SMP 6 ini tak hanya diisi tanya jawab tentang materi, tapi juga tentang kehidupan mereka. Beberapa siswa lainnya menyusul bercerita tentang dirinya. Siapa sangka?. Sebuah sekolah yang berada jauh dari jangkauan ternyata memiliki bibit-bibit unggul penuh semangat.
Setelah kegiatan selesai, kami membagikan kenang-kenangan untuk siswa siswi, kepala sekolah, dan guru lalu diajak menyantap makan siang khas cianjur. Sederhana namun nikmat.
Di sana, sebenarnya saya yang belajar dari mereka. Belajar bersyukur. Belajar menghargai hidup. Bila diberi kesempatan, saya ingin berkunjung kembali ke desa itu dan desa-desa terpencil lainnya untuk saling berbagi.
Masih banyak cerita seru dan haru selama menjalankan tugas sebagai penyuluh hukum. Semua saya nikmati mulai dari permulaan, proses, hingga hasilnya. Semoga saya beserta seluruh penyuluh hukum di Indonesia mampu menjalankan amanah dengan baik dan bisa mewujudkan tujuan dari penyuluhan hukum.
ADVERTISEMENT