Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Realitas Praktik Dukun Palsu
8 Agustus 2021 22:15 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Lisa Noviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tulisan ini merupakan respons atas banyaknya kasus praktik dukun palsu. Pembahasan dukun palsu juga pernah saya sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara edukasi hukum mengenai syarat pengobatan dukun ditinjau dari aspek hukum secara live pada kanal Youtube Merry Christuti Channel, 25 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Praktik dukun palsu memang meresahkan. Bukan hanya meresahkan masyarakat karena berpotensi menjadi korban tapi juga meresahkan negara dan profesi dukun itu sendiri. Kemunculan dukun palsu akan berimbas kepada keamanan negara dan eksistensi dukun yang memang diizinkan membuka praktik di Indonesia.
Pada Agustus ini terjadi lagi kasus dukun palsu di Mamuju Sulawesi Barat. Dikutip dari Kumparan 7 Agustus 2021, seorang dukun palsu melakukan penipuan dengan modus bisa mengusir arwah dan mendatangkan rezeki. Saat ini sedang diburu oleh oleh Satreskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat.
Dukun
Definisi dukun versi Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang pekerjaannya menolong orang susah atau sakit, mengobati, memberi jampi-jampi dan mantra yang konon di antaranya melakukan kegiatannya lewat kemampuan tenaga gaib.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia masih mempercayakan dukun sebagai salah satu penyembuh atas penyakit tertentu, di samping pengobatan medis. Dukun dikenal menjadi dua jenis yaitu dukun ilmu hitam dan dukun penyembuh. Dukun ilmu hitam melekat stigma praktik santet, guna-guna, pelet, atau tindakan tidak baik lainnya. Sementara, stigma dukun penyembuh lebih kepada pemilik kemampuan mengobati atau mengusahakan kesembuhan seperti dukun bayi, dukun beranak, dukun pijat, dan lainnya.
Pengobatan dukun termasuk pelayanan pengobatan tradisional. Metode pengobatan dukun boleh dilakukan sepanjang tidak ditujukan untuk mencelakakan orang lain dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketika disebutkan ada dukun palsu, berarti ada dukun asli. Sama halnya ketika dikatakan ada barang palsu, pasti ada barang aslinya. Biasanya sesuatu dikatakan palsu karena ada perbandingan aslinya. Maka, dukun palsu dapat kita maknai sebagai seseorang yang tidak memiliki kemampuan di bidang perdukunan tetapi mengaku bahwa dirinya memiliki kemampuan tersebut hingga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
ADVERTISEMENT
Kisah kasus perdukunan palsu di Indonesia banyak dimuat oleh media. Ada seorang dukun mengaku bisa menggandakan uang menjadi ratusan juta dengan syarat kliennya harus menyerahkan sejumlah mahar. Setelah mahar diserahkan, janji si dukun tak kunjung terwujud. Dukun kabur. Uang hilang. Ini pernah terjadi di Kabupaten Malang Jawa Timur seperti diberitakan oleh liputan6.com tanggal 4 Agustus 2020.
Kisah lainnya, dikutip dari liputan6.com 8 Oktober 2017, seorang dukun cabul di Tegal Jawa Tengah mengaku sebagai titisan Nabi Adam melegalkan perzinahan. Dukun tersebut mencabuli sejumlah korban dengan dalih berhubungan suami istri di luar nikah disahkan bila keduanya suka sama suka. Karena tindakan berlawanan dengan norma hukum dan norma agama, dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Tegal.
ADVERTISEMENT
Hukum Praktik Perdukunan
Praktik perdukunan termasuk ke dalam pelayanan kesehatan tradisional dengan bentuk pengobatan menggunakan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris. Usaha pengobatan jenis ini dibolehkan dengan ketentuan bentuk pelayanan praktik perdukunan harus dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya secara empiris, tidak bertentangan dengan norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat seperti norma hukum, kesopanan, kesusilaan, dan budaya, serta tidak bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Dasar hukum pengobatan tradisional adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Sebagai pelaku usaha pengobatan tradisional, dukun dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila melanggar, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah. Penjelasan lebih jelasnya ada dalam Pasal 8 jo. Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
Praktik perdukunan dengan modus penipuan, pencabulan, dan tindak pidana lainnya menjadi persoalan kita bersama. Untuk menghentikan praktik perdukunan seperti itu tak lepas dari peran masyarakat. Tanpa peran masyarakat, fenomena dukun palsu akan terus mengakar. Jumlah korban akan semakin bertambah.
Apabila dukun melakukan penipuan akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan dukun yang melakukan pencabulan dan pemerkosaan akan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara. Kalau korban pencabulannya berusia di bawah delapan belas tahun, hukumannya akan lebih berat karena usia tersebut tergolong masih anak-anak.
Saya sering mendengar keraguan masyarakat tentang bagaimana membuktikan ilmu gaib dukun di pengadilan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada yang namanya keterangan ahli. Pasal 1 angka 28 KUHAP menyebutkan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Kemudian, dalam Pasal 186 KUHAP disebutkan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Keterangan ahli bisa dijadikan salah satu bukti untuk menilai hal gaib dalam dunia perdukunan.
ADVERTISEMENT
Agar tidak menjadi korban tipu daya dari pihak-pihak yang mengaku dukun, maka para korban, keluarga korban, atau siapa pun yang mengetahui adanya praktik perdukunan dengan ciri-ciri melanggar norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan, langsung saja melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindak. Selain itu, sebelum menemui dukun, masyarakat penting mencari informasi terlebih dahulu mengenai latar belakang dukun serta metode pengobatannya.
(Lisa Noviana, Penyuluh Hukum Kemenkumham)