Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Surat Cuti Keperluan Kampanye dari Jokowi untuk Presiden
31 Januari 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Lovanda Khansa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi. Informasi-informasi soal calon-calon pemimpin negara dan proses kampanye yang semakin masif pun ramai bermunculan.
ADVERTISEMENT
Termasuk beberapa waktu lalu, tepatnya pada Jumat, 26 Januari 2024, ketika Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan pernyataan terkait peraturan mengenai Presiden yang boleh ikut berkampanye. Menurutnya, Presiden juga memiliki hak untuk berdemokrasi. “Hak demokrasi, hak politik semua orang. Setiap menteri sama saja”, jelas Pak Jokowi pada Rabu (24/1) lalu.
Lalu, KPU atau Komisi Pemilihan Umum selaku penanggungjawab Pemilu angkat bicara soal ini. KPU memberikan usul yang menggelitik publik. Pasalnya, KPU menyarankan untuk Presiden menuliskan surat cuti berkampanye untuk Presiden, alias untuk dirinya sendiri. Apabila Bapak Jokowi melakukan penulisan surat sesuai usul KPU tersebut, mungkin isinya akan seperti ini.
Perkiraan Isi Surat Cuti Jokowi
Jakarta, 31 Januari 2024
Perihal: Cuti Presiden untuk Kampanye pada Pemilu 2024
ADVERTISEMENT
Yth.
Presiden Republik Indonesia
Di tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Ir. H. Joko Widodo
Jabatan : Presiden Republik Indonesia
Dengan ditulisnya surat ini, Presiden RI bermaksud mengajukan cuti dari tugas sebagai kepala negara dan pemerintahan dalam kurun waktu tiga hari (8-10 Februari 2024) perihal menggunakan hak politik dalam Kampanye Akbar Pemilu 2024. Adapun peran dan tugas Presiden RI digantikan sementara kepada Wakil Presiden RI, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin sebagaimana ketika Presiden RI melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Adapun landasan diterbitkannya surat cuti ini adalah Pasal 299 dan Pasal 281 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 mengenai Pemilu.
Bunyi Pasal 299 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 mengenai Pemilu :
ADVERTISEMENT
1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Bunyi Pasal 281 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 mengenai Pemilu :
1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Kemudian, menanggapi adanya desas-desus keberpihakan Presiden terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak benar adanya. Yang menandatangani surat izin ini hanya menggunakan haknya sebagai tokoh politik di Indonesia, serta memberikan contoh demokrasi yang sesungguhnya kepada rakyat Indonesia. Seluruh rakyat, dari golongan, profesi, dan kelas mana pun berhak memilih pemimpin negara yang dianggap layak untuk memimpin negeri ini. Begitu pun dengan Presiden RI yang memiliki pilihan terhadap pasangan calon yang dianggap dapat meneruskan tahtanya dikursi pemerintahan atas dasar darah daging dan persahabatan.
ADVERTISEMENT
Demikianlah surat izin cuti ini ditulis sebagaimana mestinya dan diharapkan dapat digunakan dengan sebenar-benarnya. Pengalihan tugas dari Presiden dan Wakil Presiden, kebijakan ketertiban kampanye dari Bawaslu, serta penggunaan fasilitas pengamanan Presiden dalam kampanye akan diumumkan lebih lanjut.
Terima kasih,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat saya,
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo
Kalau hal ini beneran terjadi, yaitu Bapak Jokowi menulis surat untuk dirinya sendiri, kira-kira bagaimana, ya, proses pemberian surat dan penandatanganannya dilakukan? Apa pun yang terjadi, semoga demokrasi di Indonesia berjalan sebagaimana mestinya dan terhindar dari perpecahan.