Konten dari Pengguna

KIP-K: Ketidakadilan dalam Penyaluran Bantuan Pendidikan

Lutfi Khoirun Nissa
Mahasiswa program studi Ilmu Politik
5 Oktober 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lutfi Khoirun Nissa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber : dokumen pribadi, Kartu Pintar Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
sumber : dokumen pribadi, Kartu Pintar Indonesia
ADVERTISEMENT
KIP-K atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk mahasiswa di tingkat perguruan tinggi selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana. KIP Kuliah disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Secara keseluruhan, KIP-K merupakan pengembangan dari program Bidikmisi pada tahun 2010 dan kemudian bertranformasi menjadi KIP-K tahun 2020 dengan penyesuaian untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pendidikan yang lebih luas. Tujuan dari program KIP-K adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan, sehingga mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat mengakses pendidikan berkualitas tanpa terhalang oleh kendala finansial.
ADVERTISEMENT
KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Hal ini sesuai penjelasan dari Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 76 ayat 1 berbunyi, "Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik". Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Meskipun keberadaan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini sangat membantu mahasiswa yang ingin melanjutkan masa studinya di perguruan tinggi, nyatanya banyak sekali problematika-problematika yang terjadi. Beberapa problematika yang terjadi, hampir masyarakat mengetahuinya sehingga bukan rahasia umum lagi dan memerlukan penanganan khusus dari pemerintah agar problematika yang terjadi tidak menghambat proses pelaksanaan serta penyebaran program KIP-K di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kasus KIP-K yang salah sasaran di platform X pada bulan April 2024 telah menimbulkan banyak reaksi oleh netizen. Beberapa mahasiswa yang seharusnya memenuhi syarat tidak mendapatkan bantuan sementara yang lain memenuhi syarat. Faktanya beberapa mahasiswa yang seharusnya memenuhi syarat tidak mendapatkan bantuan sementara yang lain memenuhi syarat. Selain itu, masih banyak dari mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memprioritaskan kebutuhan gaya hidup hedonisme, seperti pemenuhan kebutuhan fashion, hangout, dan lainnya yang tidak terkait dengan kebutuhan pendidikan. Penggunaan uang KIP Kuliah yang seharusnya bukan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup melainkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan. Hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pendidikan, yang seharusnya diberikan kepada mereka yang kurang mampu secara keuangan.
ADVERTISEMENT
Penggunaan uang KIP Kuliah yang seharusnya bukan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup melainkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan. Hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pendidikan, yang seharusnya diberikan kepada mereka yang kurang mampu secara keuangan. Kurangnya transparansi informasi dapat menyebabkan penerima bantuan tidak mengetahui informasi yang diperlukan untuk mengatur dana bantuan pendidikan yang sesuai dengan sasaran program.
Lantas bagaimana tanggapan Kemendikbudristek dalam mengatasi masalah ini?
Menurut Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, siswa yang menerima KIP Kuliah menjadi tidak layak lagi menerima bantuan pemerintah ketika keluarga mereka sudah tidak termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Menurutnya, beberapa siswa mengundurkan diri secara sukarela karena merasa tidak layak lagi menerima KIP Kuliah. Abdul Kahar juga mengatakan bahwa universitas harus mengevaluasi penerima KIP Kuliah setiap semester. Menurutnya, jika data mereka ditemukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mereka terbukti berasal dari keluarga yang kurang mampu, mahasiswa tersebut dapat diberhentikan sebagai penerima KIP-K.
ADVERTISEMENT
Untuk menyelesaikan masalah ketidaksamaan dalam pendistribusian bantuan pendidikan KIP-K, administrasi yang efektif, pengelolaan i yang jelas, dan pengelolaan beasiswa yang terpusat diperlukan. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap prosedur pengajuan dan informasi yang diberikan agar prosedur tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan penerima beasiswa.