Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
SIM-Salabim Ada Calo: Pembuatan SIM Tanpa Tes
8 Agustus 2023 19:38 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Maaghna Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bukan hal yang anyar lagi jika pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pada golongan SIM manapun, di kalangan manapun, yang prosesnya tidak melalui tes yang diadakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ada beberapa alasan untuk tidak membuat SIM melalui tes yang disediakan, misalnya keperluan mendadak, tes lapangan yang dianggap terlalu sulit, atau ingin serba instan.
ADVERTISEMENT
Padahal, jika dilihat, pembuatan SIM melalui tes (dari segi biaya pembuatan) jauh lebih murah dibandingkan membuat SIM-S atau SIM Sulap yang hampir instan. Namun, mengapa masih banyak masyarakat menggunakan jasa calo untuk membuat SIM?
Hal seperti ini terjadi di mana saja, seperti yang saya sebutkan di awal tulisan. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai salah satu kota dengan penduduk terbanyak, ditunjang dengan sarana dan prasarana yang ada, ekonomi yang berlimpah ruah, dan juga disebut sebagai daerah yang terintegrasi, tidak luput dari masalah calo SIM ini.
Misalnya, praktik calo SIM terjadi pada beberapa daerah di Jakarta dan sekitarnya. Pada daerah Jakarta Utara, praktik calo terdapat pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, di Depok terdapat pada Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Depok (Pasar Segar), dan di Bekasi terdapat di Satpas SIM Metro Bekasi (Cikarang).
ADVERTISEMENT
Temuan ini sungguh memprihatinkan dikarenakan mereka yang membuat SIM melalui calo belum tentu mempunyai kapabilitas mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini miris pula dikarenakan terjadi di kota-kota besar dengan tingkat edukasi masyarakat yang menengah-tinggi.
Untuk membahas mengenai soal SIM-S atau SIM Sulap, kita harus menilik apa itu SIM, dan apa itu calo. Pada dasarnya, SIM adalah bukti atau surat yang menandakan bahwa seseorang “lulus” secara administrasi untuk mengendarai suatu kendaraan.
Untuk mendapatkan predikat lulus, seseorang harus melewati psikotes, sehat jasmani dan rohani, memenuhi persyaratan administrasi, memahami peraturan lalu lintas, dan “terampil” mengendarai kendaraan bermotor (Website resmi Polri). Sedangkan calo, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) memiliki pengertian orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar.
ADVERTISEMENT
Menurut pengertian di atas, calo SIM dapat diartikan sebagai orang yang menjadi perantara antara calon pemohon SIM dan juga pihak yang mengeluarkan izin berkemudi, yakni Polri, tanpa tes atau langsung jadi. Pertanyaan “mengapa” adanya calo dan adanya orang yang menggunakan jasa calo mungkin terlihat membingungkan bagi sebagian orang yang belum pernah mengikuti tes untuk membuat SIM.
Jika dilihat lebih lanjut, tes pembuatan SIM meliputi tes kesehatan (melampirkan surat sehat yang diterbitkan instansi resmi), psikotes, tes tertulis mengenai dasar mengemudi dan lalu lintas, serta tes lapangan. Terlihat sangat mudah, bukan? Bukan.
Bagi orang yang dianugerahi kemampuan berkendara serta reflek dan pengendalian yang di atas rata-rata manusia pada umumnya, tes lapangan merupakan hal yang mudah dilakukan. Bagi kebanyakan orang lainnya, tes lapangan terasa sangat sulit dan beberapa orang (yang pernah mengikuti tes lapangan) merasa bahwa tes tersebut kurang relevan untuk implementasinya di jalanan.
ADVERTISEMENT
Beralih ke topik lain, yakni biaya pembuatan SIM. Untuk pembuatan SIM memerlukan biaya sebesar 120 ribu rupiah untuk SIM A, SIM B, dan SIM B II, 100 ribu rupiah untuk SIM C, C I, dan C II, serta 50 ribu rupiah untuk SIM D dan D I.
Perlu digaris bawahi bahwa biaya tersebut di luar dari biaya lainnya seperti pemeriksaan kesehatan dan psikotes, yang kalau ditotal untuk pembuatan SIM secara tes memerlukan biaya sebesar 205 ribu rupiah untuk SIM C.
Biaya pembuatan SIM-S atau SIM Sulap melalui calo bervariasi berdasarkan tampat dan calonya itu sendiri. Untuk daerah di mana saya membuat SIM waktu itu, biaya yang dikenakan sekitar 650 ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
Apakah Anda mulai berfikir bahwa orang-orang yang membuat SIM melalui calo itu kurang bijak dalam manajemen keuangannya?
Baiklah, akan saya jelaskan mengapa mereka melakukan pembuatan lisensi berkendara melalui calo. Hal ini saya buat berdasarkan pengalaman pribadi dan juga rekan sejawat saya, ditambah dengan artikel yang saya baca di Internet.
Jujur, saya melakukan pembuatan SIM melalui perantara calo dengan alasan tertentu. Sekitar setahun yang lalu, saya mendengar kabar akan diadakannya kegiatan secara luring dan saya diharuskan merantau.
Dengan waktu yang sedikit sempit, saya khawatir tidak lulus tes dengan sekali percobaan dan harus mengulang, juga, mendengar keluhan tetangga bahwa tes pembuatan SIM bisa terbilang sulit untuk pemula seperti saya.
Jadi, saya mengeluarkan uang sebesar 650 ribu rupiah dan SIM Sulap saya sudah jadi di hari yang sama. Sama halnya dengan Ali, mahasiswa Universitas Gunadarma yang membuat SIM melalui calo, dengan harga yang sama seperti saya.
ADVERTISEMENT
Ali membuat SIM melalui calo agar cepat jadi dan enggan melakukan tes. “(Biaya) buat SIM 650 ribu, kayaknya. Pengen cepet jadi aja si,” ujar mahasiswa yang berdomisili di Depok tersebut.
Hal ini berbanding lurus dengan survei polling yang diadakan oleh kanal berita WartaBromo pada laman media sosial Instagramnya.
Hasil surveinya ialah dari 541 responden, 61% dari warganet menggunakan jasa calo pada pembuatan SIM-nya. Sedangkan warganet lainnya melakukan pembuatan SIM melalui tes, dan ada yang melakukan tes-nya sampai 9 kali.
Beberapa alasan yang bisa saya simpulkan dari pertanyaan “mengapa” tersebut, menurut kesaksian beberapa rekan saya serta artikel yang saya baca di Internet ialah, enggan mengikuti tes (lapangan), tes lapangan yang terlalu sulit, psikotes yang tidak relevan dengan implementasi saat berkendara, serta keperluan yang mendesak dan ingin instan.
ADVERTISEMENT
Secara hukum, pemohon maupun penyedia jasa calo merupakan tindakan ilegal dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 yang berbunyi "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Dengan adanya hukuman tersebut, nampaknya tidak membuat calo dan pengguna jasa calo itu merasa harus was-was, sebab nyatanya masih banyak jasa pembuatan SIM melalui calo ini, dan sampai sekarang tidak ada penindak lanjutan akan kejadian ini.
ADVERTISEMENT
Saya hanya dapat berharap perubahan secara sistematis terkait masalah ini. Dari segi perundang-undangan, saya harap adanya tindak tegas untuk pembuatan SIM melalui calo ini, dan harus diimplementasikan segera.
Kedua, semoga kedepannya tes pembuatan SIM tidak membuat calon peserta tes merasa tertekan dan terintimidasi akibat tes yang tidak relevan dan dianggap sangat sulit bagi sebagian orang.
Terakhir, semoga urusan administrasi dan biaya dari pembuatan SIM ini semakin dipermudah agar orang-orang dapat mendapatkan SIM dengan mudah dan tanpa melalui calo.