Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital Oleh Mahasiswa KKN UNDIP Desa Jaten
19 Agustus 2024 10:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Madikha Arinovic tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rangka meningkatkan literasi digital masyarakat, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro aktif melakukan sosialisasi dan membantu pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada Karang Taruna Desa Jaten. IKD (Identitas Kependudukan Digital) merupakan identitas resmi penduduk berbentuk aplikasi digital yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. IKD dirancang untuk menggantikan e-KTP (KTP Elektronik) sebagai identitas diri yang lebih praktis dan mudah diakses.
ADVERTISEMENT
Pembuatan Aplikasi IKD dilatarbelakangi oleh program Indonesia Digital yang dicanangkan oleh pemerintah. Dasar Penggunaan Identitas Kependudukan Digital adalah Permendagri No 72 Tahun 2022 pada Bab III mengenai Identitas Kependudukan Digital
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 22 Juli 2024 ini disambut antusias oleh anggota Karang Taruna Jaya. Kegiatan ini dilaksanakan dirumah Ketua Karang Taruna Jaya. Sebanyak 25 orang berhasil mendaftar IKD setelah mengikuti sosialisasi. Madikha Arinovic, salah satu mahasiswa KKN dari Program Studi Administrasi Publik, mengatakan, "IKD sangat bermanfaat untuk mempermudah akses layanan publik. Saya senang bisa membantu warga untuk mendapatkannya".
Hal yang mendasari Madikha Arinovic selaku Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro tahun 2024 mengambil program monodisiplin mengenai Identitas Kependudukan Digital merupakan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendaftar IKD. Dalam Kegiatan ini Madikha Bekerjsama Dengan Mas Ardi selaku Pegawai Kelurahan dan Disdukcapil Karanganyar. Dari Kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa berharap masyarakat akan lebih antusias dalam mendaftar IKD dan mendukung program-program Pemerintah menuju Indonesia Digital.
ADVERTISEMENT
Syarat yang dibuhkan dalam Pendaftaran IKD daikatakan cukup mudah:
1. Memiliki KTP elektronik yang sah dan aktif
2. Memiliki nomor handphone Aktif
3. Memiliki alamat email aktif
Bukan hanya syarat yang yang mudah, Langkah-langkah dalam Mendaftar IKD juga sangat mudah, hal hal dibutuhkan hanyalah
1. Mengunduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan buat akun menggunakan NIK dan nomor handphone.
ADVERTISEMENT
3. Verifikasi data diri dengan melakukan swafoto dan video call dengan petugas Dukcapil.
4. Aktifkan IKD dengan memasukkan PIN.