Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Bejat! Bapak di Malang Ini Cabuli Anaknya Hingga Hamil
31 Juli 2018 11:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
Tulisan dari MalangTODAY tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka SM saat dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Malang (istimewa)
ADVERTISEMENT
MALANGTODAY.NET – Kelakuan SM (38) warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang sungguh bejat. Ia tega menggagahi putri kandungnya sendiri, Bunga (19).
Akibat perbuatan bejat SM itu, kini Bunga sedang mengandung 6 bulan. Perbuatan yang dilakukan SM itu ternyata sudah dilakukan sejak Bunga masih duduk di bangku kelas IX SMP, atau saat Bunga berusia 14 tahun.
Hal itu diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Senin (30/7).
“Perbuatan itu pertama dilakukan pada korban ketika sedang tidur di dalam kamar sendirian, tersangka awalnya meraba bagian sensitif korban, kemudian memaksanya untuk bersetubuh. Ibu dan adiknya tidur di kamar terpisah,” kata Yulistiana.
Menurut keterangan tersangka SM, Bunga digagahi sebanyak empat kali hingga akhir 2017 lalu, dua kali di rumahnya dan dua kali di rumah kontrakan SM di Surabaya. Selama ini SM bekerja sebagai sopir.
ADVERTISEMENT
“Tersangka sempat mengancam akan meninggalkan korban dan ibunya jika tidak mau menuruti kemauannya,” terangnya.
Akibat perbuatanya itu, SM akan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar