Konten Media Partner

Bawaslu Manado Ingatkan Warga Gunakan KTP Jika Tak Diberi Surat Undangan Memilih

27 November 2024 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Desember 2024 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan Bawaslu Manado bersama Ketua Bawaslu Sulut (paling kanan), mengikuti rakor penetapan DPS Pilkada 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan Bawaslu Manado bersama Ketua Bawaslu Sulut (paling kanan), mengikuti rakor penetapan DPS Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, kembali mengimbau kepada masyarakat, jika mereka bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam menyalurkan hak pilih pada Pilkada Manado, walaupun tak mendapatkan surat C Pemberitahuan atau lebih dikenal dengan surat undangan memilih.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko, mengatakan jika sampai saat ini masih terdapat anggapan yang keliru terkait surat pemberitahuan atau surat undangan memilih tersebut, yang disebut sebagai syarat utama untuk memilih.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliat J Maengko
Padahal menurutnya, pemilih tetap bisa mencoblos tanpa mendapatkan surat undangan tersebut, karena sudah diatur jika syarat memilih adalah KTP dari pemilih.
"Cukup bawa KTP Elektronik atau biodata penduduk yang sah agar bisa mencoblos. Dan kalau pemilih masih bingung atau tidak tahu harus mencoblos di TPS yang mana, boleh cek di website Cek DPT Online https://cekdptonline.kpu.go.id," ujar Brilliant.
Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer, mengatakan jika surat pemberitahuan atau undangan memilih bukanlah syarat menggunakan hak pilih.
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer
Dijelaskan Gafur, pada pasal 19 Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota, yang menjadi syarat adalah pemilik E-KTP.
"Jadi yang berhak memberikan suara di TPS itu adalah pemilik E-KTP yang terdaftar dalam DPT di TPS bersangkutan, kemudian pemilik E-KTP yang terdaftar dalam pemilih pindahan, dan pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Pindahan," ujar Gafur.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer, saat melakukan pemantauan Daftar Pemilih yang ditempel di Kelurahan.
"Dan untuk penduduk yang telah memiliki hak pilih seperti sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah, tapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan biodata penduduk," ujarnya lagi.
Ilustrasi KTP
Lebih lanjut, Gafur menyebutkan jika dokumen kependudukan yang dapat digunakan pemilih untuk memberikan suara di TPS yakni, E-KTP (fisik), biodata penduduk yang sah, fotokopi E-KTP, foto E-KTP dan E-KTP berbentuk digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu jika ada yang menghalangi untuk memilih menggunakan KTP, bisa melaporkan ke Bawaslu lewat Petugas TPS yang nantinya akan bertugas di TPS. Jadi surat pemberitahuan atau undangan memilih itu bukan syarat gunakan hak pilih," ujarnya kembali. (*/adv)