Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Begini Jumlah Remisi Natal yang Diperoleh 1.194 Tahanan di Sulawesi Utara
27 Desember 2024 6:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mereka mendapatkan remisi Natal setelah diusulkan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut, setelah melewati penilaian perilaku selama berada di masa tahanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulut, Aris Munandar, remisi atau pemberian hak istimewa kepada warga binaan tersebut, telah diatur Pasal 1 angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurut Aris, ada dua jenis remisi yang diberikan, yakni Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II.
"Adapun rincian warga binaan yang menerima Remisi Khusus (RK) 1 berjumlah 1.182 orang, dan RK 2 sebanyak 12 orang," ujar Aris.
Dijelaskan, untuk RK 1 adalah pemberian pengurangan masa tahanan tapi tahanan masih ada sisa masa tahanan, dan untuk RK 2 adalah yang bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan.
ADVERTISEMENT
Untuk besaran remisi yang diberikan, sesuai dengan data yang diberikan, bervariasi yakni dimulai dari 15 hari, satu bulan (30 hari), 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
Besaran remisi ini berlaku untuk Remisi Khusus I dan juga Remisi Khusus II. Adapun untuk Remisi Khusus II, di mana tahanan langsung dinyatakan bebas, berarti masa tahanan yang bersangkutan telah berakhir setelah dikurangi besaran remisi tersebut.
Aris sendiri berpesan kepada seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan sikap yang baik selama berada di tahanan. Menurutnya, setelah menjalani masa tahanan, sebaiknya mereka bisa selalu berperilaku dan berbuat yang baik agar hidup lebih bermanfaat.
"Tetap semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik," kata dia kembali.
ADVERTISEMENT