Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Berharap Tarif Jadi Rp 7.000, Sopir Mikrolet: Selain BBM, Uang Setoran Juga Naik
12 September 2022 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Wali Kota Manado , Andrei Angouw, telah resmi menaikkan tarif angkutan umum Mikrolet di Kota Manado dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 per penumpang umum. Penyesuaian tarif ini berlaku sejak Sabtu (10/9) akhir pekan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, para sopir mikrolet merasa kecewa dengan putusan naiknya tarif angkutan yang hanya sebesar Rp 1.000 per penumpang saja. Mereka beralasan jika hal itu tak sesuai dengan kenaikan Pertalite yang mencapai Rp 2.350 per liter.
Jendri, salah satu sopir mikrolet menyebutkan setiap hari dirinya mengisi Pertalite sebanyak 15 liter. Menurutnya sebelum adanya kenaikan harga, biaya yang dikeluarkannya hanya Rp 114.750.
"Ada selisih sampai Rp 35.000 sekarang. Kalau tarifnya naik hanya Rp 1.000 saja, ya kami hanya ditambah beban saja bukan solusi. Kalau naik Rp 2.000 ya itu bisa dikatakan normal," ujarnya.
Senada diungkapkan Toni. Dikatakannya, jika tarif naik, setoran ke bos juga alami peningkatan. Saat ini menurut Toni, rata-rata naik Rp 20 ribu per hari, sehingga dengan kenaikan harga tarif yang hanya Rp 1.000, maka sopir akan lebih banyak ruginya dibandingkan solusi.
ADVERTISEMENT
"Ya, karena mungkin kami lapisan paling bawah, cukup terima saja putusan yang di atas. Yang pasti, kami sekarang harus benar-benar kuat saja agar bisa dapat uang pertalite, uang setoran dan uang gaji. Kalau tak kuat, palingan jatuh sakit," ujar Toni kembali.
Sebelumnya, setelah sepekan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, Pemerintah Kota Manado akhirnya menerbitkan aturan penyesuaian tarif angkutan umum dalam hal ini mikrolet dalam kota.
Tarif angkutan kota di Manado resmi naik menjadi Rp 6.000 per penumpang. Artinya kenaikan harga tarif angkutan ini adalah Rp 1.000 per penumpang yang sebelumnya Rp 5.000.
Tarif ini ditetapkan lewat Keputusan Wali Kota Manado nomor 235/KEP/D-17/Perhub/2022 tentang Perubahan atas keputusan Wali Kota Manado nomor 35/KEP/D.17/Perhub/2022 tentang tarif angkutan kota di Kota Manado.
ADVERTISEMENT
manadobacirita