Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Datangi Polda Sulut, Pengurus PDIP Laporkan Aksi Pembakaran Bendera Partai
29 Juni 2020 19:33 WIB
ADVERTISEMENT
MANADO - Pengurus, fungsionaris dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari PDI Perjuangan, Senin (29/6) hari ini mendatangi markas Polda Sulawesi Utara, untuk melaporkan aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan massa aksi demo pada tanggal 24 Juni 2020 di halaman Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kedatangan mereka, selain melaporkan kejadian tersebut, juga menyampaikan aspirasi dalam bentuk pernyataaan sikap mewakili anggota, kader dan simpatisan PDI Perjuangan di Sulawesi Utara.
Dipimpin oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara, Frangky Wongkar, para kader PDI Perjuangan yang datang menggunakan face shield dan masker lengkap ini, mengatakan jika peristiwa pembakaran bendera dan juga isu komunis yang dilontarkan oleh massa aksi, merupakan bentuk serangan tak hanya kepada partai, tetapi terhadap demokrasi, hukum dan pemerintahan yang sah.
"Kejadian ini merupakan suatu bentuk anarkisme serta upaya dan keinginan untuk memecah belah persatuan bangsa yang tentunya ini tidak dapat dibenarkan," kata Wongkar didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Manado, dr Richard Sualang dan sejumlah anggota DPRD Provinsi lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, ada empat poin pernyataan sikap yang disampaikan ke Polda Sulawesi Utara oleh para kader PDI Perjuangan ini. Berikut poin-poin tersebut:
1. Peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan serta isu komunis yang dilontarkan oleh massa aksi bukan hanya bentuk serangan terhadap PDI Perjuangan tetapi juga merupakan serangan terhadap demokrasi, hukum dan pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin ;
2. Bahwa kejadian tersebut merupakan suatu bentuk anarkisme serta upaya dan keinginan untuk memecah belah persatuan bangsa yang tidak dapat dibenarkan ;
3. Karena hal tersebut, kami meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas mengusut dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan, serta menangkap kelompok-kelompok yang menyebarkan isu kebencian yang ingin memecah belah persatuan bangsa ;
ADVERTISEMENT
4. Meminta kepada pihak kepolisian di Sulawesi Utara untuk melakukan upaya preventif agar kejadian serupa tidak terjadi dikemudian hari khususnya di wilayah Sulawesi Utara.
oktaviana mundung