Konten Media Partner

Dikritik Bawaslu, Ini Jumlah APK dan Bahan Kampanye yang Harus Difasilitasi KPU

16 Oktober 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Papan reklame (Billboard) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang difasilitasi KPU Sulut, berada di salah satu ruas jalan di Kota Manado.
zoom-in-whitePerbesar
Papan reklame (Billboard) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang difasilitasi KPU Sulut, berada di salah satu ruas jalan di Kota Manado.
ADVERTISEMENT
MANADO - Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), pada perhelatan Pilkada Sulut 2024, ada yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut.
ADVERTISEMENT
APK dan bahan kampanye itu berupa pemasangan videotron, papan reklame, billboard, spanduk, baliho dan umbul-umbul, serta selebaran, brosur dan juga pamflet berisikan materi visi dan misi dari tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Jumlah APK dan bahan kampanye ini pun telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulut lewat Surat Keputusan nomor 192 tahun 2024 tentang Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang Difasilitasi KPU Provinsi Sulut untuk setiap pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Meydi Poluan pada 24 September 2024.
Dalam keputusan itu, bahan kampanye yang harus difasilitasi oleh KPU Sulut terhadap masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing :
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut, sempat mempertanyakan kinerja dari KPU Sulut yang dinilai lambat, mengingat sesuai dengan aturan yang ada, hingga kini jumlah APK dan bahan kampanye memang belum terdistribusi dengan baik.
"Sudah lebih dua pekan, distribusi dari APK dan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU itu belum terlihat masif. Ini kami pertanyakan, karena itu sudah menjadi keputusan dan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," ujar Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi.
Sementara, Anggota KPU Sulut, Awaluddin Umbola, mengatakan jika pihaknya sudah memasang videotron dan billboard di beberapa titik strategis yang ada di di beberapa Kabupaten dan Kota.
Menurutnya, Videotron berada di Kota Manado tepatnya di jalan Boulevard depan kawasan Megamas, dan 12 titik Billboard tersebar di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kota Kotamobagu, Kota Bitung dan Kota Tomohon.
ADVERTISEMENT