Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu dan KPU Minut, Terbukti Langgar Kode Etik
8 Agustus 2024 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DKPP juga memberhentikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Minut, Yardi Harun, dalam perkara yang sama.
Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Selasa (6/8) lalu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Phlipus Ferdynan Bawengan dalam perkara nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yardi Harun dalam perkara nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak putusan ini bacakan,” ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, membaca amar putusan dikutip dari rilis DKPP.
Dalam penjelasannya, DKPP menilai bahwa Philipus Ferdynan Bawengan maupun Yardi Harun, terbukti memerintahkan PPK Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan dengan menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Utara 3.
ADVERTISEMENT
“DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak jujur, tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo, Didampingi oleh Anggota Majelis yakni J, Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
manadobacirita