Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Guru Remas Payudara di Motoling Resmi Ditahan Kejari Minsel
13 Februari 2022 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MINSEL - Kasus guru remas payudara siswi SMA di Motoling , Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang sempat menghebohkan dunia pendidikan Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2021, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minsel.
ADVERTISEMENT
MT alias Maxi (49 tahun) warga Desa Motoling, Kecamatan Motoling, tersangka pada kasus pencabulan terhadap enam siswanya, kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Minsel setelah sebelumnya ditahan di Polres Minsel.
"Kami sudah menerima berkas pelimpahan atas tersangka MT alias Maxi yang berprofesi sebagai guru, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan/pelecehan terhadap enam siswanya," ujar Kepala Kejari Minsel, Budi Hartono, SH, M.Hum.
Kasus dugaan pencabulan ini, dilakukan MT terhadap siswa didiknya di ruang kelas di saat proses belajar mengajar. Hal ini kemudian sempat menjadi viral karna beredarnya foto MT yang terbukti sengaja memegang payudara muridnya.
"Untuk kasus dugaan pencabulan ini, secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan. Sementara tersangka MT sendiri masih akan menjalani tahapan isolasi selama 2 minggu, kemudian akan dipindahkan di lembaga pemasyarakatan," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencabulan dilakukan MT terhadap siswanya semenjak tahun 2019 dan terungkap ditahun 2021 saat salah satu siswanya yang menjadi korban melaporkan perbuatan bejat MT di Polres Minsel pada tahun 2021 kemarin.
Tersangka MT dijerat dengan pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman dikarenakan tersangka sendiri adalah tenaga pendidik.
febry kodongan