Konten Media Partner

Guru Terduga Peremas Payudara Siswi SMA di Motoling Resmi Ditahan

15 Oktober 2021 17:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MT, oknum guru terduga peremas payudara siswi SMA Motoling
zoom-in-whitePerbesar
MT, oknum guru terduga peremas payudara siswi SMA Motoling
ADVERTISEMENT
MINSEL - MT, Oknum guru terduga peremas payudara Siswi SMA di Motoling, resmi ditahan pihak Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), Jumat (15/10).
ADVERTISEMENT
MT ditahan di Polres Minsel sekitar pukul 17:00 WITA. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Rio Gumara.
"Sudah ditahan. Ditahan sekitar pukul 17:00 WITA, hari ini," kata Gumara kepada Manado Bacirita, Jumat (15/10).
Adapun mekanisme penahanan MT, menurut Gumara, bilama sebelumnya oknum guru tersebut dilakukan pemanggilan, dan langsung ditahan.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Minsel, Iptu Roby Tangkere, menyebutkan sebelum ditahan, MT telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. Prosedur pemeriksaan kata Tangkere mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
"Sementara BAP dilanjutkan dengan Riska kesehatan, rapid tes antigen. Nanti bila sudah selesai, saya akan tanyakan sama penyidik dr unit PPA Reskrim Polres Minsel," kata Tangkere.
ADVERTISEMENT
MT melanggar Pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), serta Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 ttg perlindungan anak.
febry kodongan