Konten Media Partner

Ini Daftar Jumlah Tahanan di Sulut yang Dapat Remisi Natal

24 Desember 2024 11:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado.
ADVERTISEMENT
MANADO - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), Aris Munandar, mengatakan jika pihaknya telah mengusulkan sebanyak 1.194 tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi Natal tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Menurut Aris, remisi atau pemberian hak istimewa kepada warga binaan tersebut, telah diatur Pasal 1 angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sebanyak 1.194 tahanan ini tersebar di 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 2 Rumah Tahanan Negara (Rutan), 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan 1 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP)," ujar Aris, Senin (23/12).
Menurut Aris, ada dua jenis remisi yang diberikan, yakni Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II.
"Dalam rangka Natal ini, kami mengusulkan remisi dengan total 1.194 tahanan, dengan rincian warga binaan yang menerima Remisi Khusus (RK) 1 berjumlah 1.182 orang, dan RK 2 sebanyak 12 orang," ujar Aris.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan, untuk RK 1 adalah pemberian pengurangan masa tahanan tapi tahanan masih ada sisa masa tahanan, dan untuk RK 2 adalah yang bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan.
Berikut data jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi Natal serta PMP untuk Anak Binaan: