Konten Media Partner

Kampanye Pilkada, KPU Ingatkan Lagi Calon Petahana untuk Cuti

16 September 2024 23:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU
ADVERTISEMENT
MANADO - Pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menyisakan delapan hari lagi, atau tepatnya akan dimulai pada 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), kembali mengingatkan kepada para calon kepala daerah berstatus petahana atau incumbent, untuk mengambil cuti selama Kampanye Pilkada berlangsung.
Komisioner KPU Sulut, Awaluddin Umbola, mengatakan jika sebelum masa kampanye berlangsung, maka mereka harus secepatnya mengajukan cuti, agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Seluruh jajaran KPU di Kabupaten dan Kota harus mengingatkan kembali soal cuti kampanye ini, jika di daerah itu ada calon petahana yang kembali mencalonkan diri," ujar Awaluddin.
Menurut Awaluddin, sebagai penyelenggara teknis, KPU punya tugas untuk mengingatkan kembali syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta Pilkada 2024, termasuk soal cuti kampanye tersebut. Hal ini juga agar calon tidak terkena masalah.
Dijelaskan Awaluddin, di Sulut sendiri, rata-rata ada calon petahana yang kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Untuk itu, dia meminta agar mereka harus segera mengajukan cuti kampanye agar tidak terkena persoalan dan diproses oleh Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Karena soal cuti kampanye ini untuk petahana itu penting, karena jika tidak ada, ya masuk pelanggaran itu," katanya kembali.