Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina Ditangkap, Rugikan Negara Rp 22,1 Miliar
18 Mei 2024 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepulauan Sangihe, menangkap tiga kapal pencuri ikan di wilayah teritorial Indonesia, Kamis (16/5), dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 22,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Ketiga kapal itu adalah KM DJ, Chris Carl dan Triple King Monondo, yang merupakan kapal dari Filipina . Dari ketiga kapal ini, ada 13 awak termasuk nakhoda yang ikut diamankan. 11 di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, serta dua lainnya adalah WNI.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Subarto, dalam keterangannya kepada pers, Sabtu (18/5), menjelaskan jika penangkapan itu berawal ketika kapal pengawas kelautan dan perikanan Republik Indonesia (KPKP-RI) Hiu 15, pada 16 Mei 2024 sekitar pukul 10.11 Wita, melakukan patroli di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi tepatnya di kepulauan Melonguane.
Ketiga kapal ini ditangkap di koordinat 04°14.242' LU-126° 33.051' BT (Triple King), 04° 14.131' LU-126° 33.095' BT (DJ), dan 04° 14.236' LU-126° 33 LU-126° 33.012' BT (Chris Carl).
ADVERTISEMENT
"Diduga ketiga kapal ini melakukan pencurian ikan tanpa menggunakan dokumen dari RI atau dokumen perikanan yang sah. Dan juga ditemukan tiga dokumen perikanan dari filipina di tiga kapal tersebut," ujar Bayu.
Adapun jenis ikan yang mereka tangkap adalah ikan tuna yang masuk kategori ikan ekonomis penting. Cara penangkapan ikan sendiri dilakukan dengan cara hand line.
Adapun modus ketiga kapal itu yakni, menangkap ikan di perairan Indonesia lalu menjual hasil tangkapan ke kapal pengangkut (ikan) yang lebih besar. Kapal besar itulah yang kemudian membawa ikan hasil tangkapan mereka ke General Santos, Filipina.
"Kegiatan pencurian ikan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp22,1 miliar," katanya lagi.
Lanjut dikatakan Bayu, para awak dan nakhoda kapal itu terbukti melanggar Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang.
ADVERTISEMENT
"Adapun barang bukti yang disita di antaranya 3 kapal, kompas, sejumlah alat navigasi dan peralatan pancing hand line serta beberapa ikan jenis tuna dengan berat antara 50 hingga 80 kilogram," ujar Bayu kembali.
febry kodongan