Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kapolres Tomohon Pastikan Oknum Polisi yang Tabrak Mahasiswa Diproses Hukum
13 April 2024 7:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres, saat ini RM juga sudah ditahan dan sementara ditangani secara profesional di Mapolres Tomohon. Adapun penahanan RM berdasarkan laporan polisi nomor 38.IV-2024 tanggal 2 April 2024 lalu.
“Penanganan tentunya, sama seperti kasus laka lantas lainnya, tetap secara professional. Untuk kendaraannya yakni Honda Jazz juga telah kami amankan setelah kejadian. Kaget juga ketika viral belum ada penahanan," ujar Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres, RM dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 Tahun. Namun, untuk pemecatan sebagai anggota Polri, dia mengaku harus melalui proses berbeda.
Menurutnya, karena kasus ini masih proses penyidikan tindak pidana umum, maka diselesaikan terlebih dahulu hal tersebut, baru kemudian ada sanksi terkait kode etik sebagai seorang polisi.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam mempublikasi informasi di media sosial. Jangan sampai termakan isu yang justru belum dipastikan kebenarannya atau hanya sepihak, sehingga terjadi opini tanpa adanya konfirmasi.
“Tolong dalam memposting sesuatu, memperhatikan, dalam artian informasi yang sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya. Kalau bisa memposting itu ada klarifikasi. Jangan giring opini yang nantinya akan jadi berbeda dengan hal yang sebenarnya," kata Kapolres.
Salah satu yang disesalkan oleh Kapolres adalah viralnya isu yang menyebutkan jika polisi melindungi tersangka karena seperti menjadikan kasus ini seperti tidak diketahui.
Padahal menurutnya, yang terjadi di lapangan justru saat kejadian, tersangka yang membawa korban ke rumah sakit, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tomohon.
ADVERTISEMENT
"Termasuk adanya upaya mediasi yang coba dilakukan keluarga tersangka dengan keluarga korban. Tapi, sekali lagi kami tegaskan kami akan profesional dalam hal ini," katanya kembali.
febry kodongan