Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ketua DPRD Sitaro Jelaskan Tri Fungsi Dewan ke Ratusan Perangkat Kampung
9 September 2023 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Ketua DPRD Kabupaten Sitaro (Siau Tagulandang Biaro), Djon Ponto Janis, hadir sebagai pembicara pada kegiatan sosialisasi Perundang-undangan tentang Pemerintah, Perencanaan, Kelembagaan, Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Kampung , Rabu (6/9).
ADVERTISEMENT
Kesempatan itu, Djon memaparkan tri fungsi dewan yang menjadi bagian dari tugas utama anggota DPRD di hadapan 544 perangkat kampung yang berasal dari 83 kampung di Kabupaten Sitaro sebagai peserta.
Djon menjelaskan, Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
“Dan sesuai pasal 149 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa tri fungsi dewan itu mencakup pada pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan,” kata Djon menjelaskan.
Dijelaskan olehnya, untuk proses pembahasannya bersama bupati atau wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda.
“Termasuk mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten sekaligus menyusun program pembentukan Perda Kabupaten bersama bupati atau wali kota,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara pada fungsi anggaran, dikatakan politisi PDIP ini bahwa melakukan pembahasan KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati atau wali kota berdasarkan RKPD. Selanjutnya membahas rancangan Perda kabupaten atau kota tentang APBD kabupaten atau kota.
“Sekaligus juga membahas rancangan Perda kabupaten atau kota tentang perubahan APBD,” ucapnya.
Sedangkan pada fungsi pengawasan, berkaitan dengan pelaksanaan Perda kabupaten atau kota dan peraturan bupati atau wali kota, mencakup pula pada pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten atau kota.
“Serta tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.
Lebih jauh Djon menerangkan, bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah desa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 21 ayat 2 huruf a, b, c dan d PP 12 Tahun 2018 bahwa pengawasan dapat dilaksanakan melalui rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum, dan pengaduan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Jadi inilah ketentuan yang harus dipahami oleh semua perangkat kampung. Jika ada anggota dewan dalam proses pengawasan, maka mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di luar itu tidaklah dibenarkan,” katanya kembali.
franky salindeho/adv/*