Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Maklumat Polresta Manado: Larang Penggunaan Knalpot Bising
11 Januari 2024 10:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Polresta Manado menerbitkan maklumat tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau lebih dikenal dengan knalpot bising , knalpot racing atau knalpot brong.
ADVERTISEMENT
Maklumat bernomor MAK/05/I/2024 tertanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait ini menitikberatkan pada beberapa poin penting terkait penggunaan knalpot bising yang dianggap mengganggu ketentraman masyarakat.
Dalam isi maklumatnya, Kapolresta Manado menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu ketentraman masyarakat, sehingga para pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan knalpot itu dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tak hanya itu, pengguna kendaraan bermotor di jalan raya juga dilarang menggunakan knalpot bising sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara atau denda yang signifikan," kata Kapolresta Manado.
ADVERTISEMENT
Maklumat ini sendiri bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Polresta Manado.
"Setiap anggota Polri diwajibkan untuk bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila menemukan pelanggaran terhadap maklumat ini. Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat," ujar Kapolresta kembali.
manadobacirita