Konten Media Partner

Nama Dicatut di SIPOL, Kader PDIP Sulut Laporkan PKP ke Bawaslu

18 Agustus 2022 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kader PDI Perjuangan (PDIP) Sulawesi Utara (Sulut), Franciscus Enoch saat melaporkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) ke Bawaslu
zoom-in-whitePerbesar
Kader PDI Perjuangan (PDIP) Sulawesi Utara (Sulut), Franciscus Enoch saat melaporkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) ke Bawaslu
ADVERTISEMENT
MANADO - Kader PDI Perjuangan (PDIP) Sulawesi Utara (Sulut), Franciscus Enoch melaporkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) ke Bawaslu, usai nama dan NIK dirinya didaftarkan PKP ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado.
ADVERTISEMENT
Franciscus Enoch yang juga Wakil Ketua BMI Sulut, didampingi pengacaranya, Dr. Gladi Angel Ria Dendape, S.H.,M.H melapor ke Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu Sulut, Kamis (18/8).
"Di mana klien kami (Franciscus Enoch) dicantumkan sebagai anggota partai PKP di Sipol. Ini kan merupakan tindakan tidak bertanggung jawab karena sebagaimana diketahui publik, klien kami merupakan tokoh pemuda dan kader PDIP sehingga ini jelas sangat merugikan, " kata Gladi.
Lanjutnya, laporan yang telah diterima Bawaslu diharapkan diproses dan ditindak supaya partai pencatut nama mendapatkan sanksi keras, mengingat ini merupakan pelanggaran berat karena sudah menggunakan data pribadi tanpa izin.
Apalagi diterangkan Gladi, kliennya tidak pernah menyerahkan identitas maupun kesediaan diri sebagai anggota PKP. Untuk itu, dirinya meminta Partai PKP dalam waktu 1X24 jam segera melakukan permintaan maaf secara terbuka lewat pemberitaan maupun media sosial.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak, kami akan melanjutkan dengan melaporkan pidana di Polda Sulut atas pelanggaran yang dilakukan PKP," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Manado, Heard Runtuwene mengatakan sesuai dengan tahapan pertama Pemilu 1 Agustus sudah diinstruksikan Bawaslu RI untuk semua penyelenggara Bawaslu di semua Kabupaten Kota se Indonesia menyiapkan Posko Aduan.
"Sehingga termasuk tadi (laporan) pencatutan nama parpol sudah wajib kami proses. Ada dua proses. Pertama, untuk membantu verifikasi ini supaya tidak terjadi pelanggaran, karena bisa saja bersangkutan tidak tahu dan muncul di parpol ganda. Contohnya beberapa temuan ada satu nama di berbagai partai," ujarnya.
Tambahnya, tak hanya masyarakat atau anggota partai, bahkan 275 anggota Bawaslu dan 98 orang di KPU berdasarkan konferensi pers kemarin juga dicatut oleh Parpol.
ADVERTISEMENT
"Saat ini di Kota Manado sudah ada pelaporan pertama secara resmi terkait pencatutan nama dari salah satu anggota masyarakat yang tidak terima namanya dicatut salah satu parpol. Itu akan kami proses sesuai peraturan Bawaslu no 7 penanganan pelanggaran. Selanjutnya kami akan pleno untuk tindak lanjut pengaduan tersebut. Tetapi langkah pencegahan administrasi nama pelapor tadi akan kita rekomendasi ke KPU," ujarnya kembali.
anes tumengkol