Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Oknum Anggota Bawaslu Minut Dilapor ke DKPP Terkait Pergeseran Suara Pemilu 2024
24 Maret 2024 12:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Oknum anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang terseret dalam kasus pergeseran suara pada Pemilu 2024 lalu, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP ).
ADVERTISEMENT
Pelapornya adalah Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), karena dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara.
Komisioner Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw, mengatakan bahwa sebelum mereka melaporkan oknum anggota tersebut, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik sesuai Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2020 tentang pengawasan kinerja jajaran.
“Ada proses klarifikasi terhadap Ketua dan pimpinan Bawaslu Minut bersama sejumlah saksi. Selanjutnya baru dilakukan rapat pleno untuk menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik atau tidak,” kata Erwin.
Erwin yang juga Koordinator Divisi SDM Bawaslu Sulut ini mengatakan jika pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI, sehubungan dengan hierarki, di mana pengangkatan Bawaslu Kabupaten/Kota berasal dari Surat Keputusan Bawaslu RI.
ADVERTISEMENT
Setelah konsultasi dan dilakukannya kajian, Erwin mengatakan jika akhirnya mereka melaporkan kasus itu ke DKPP RI.
"Saat ini, pihak Bawaslu Sulut menunggu apakah syarat formil dan materil dalam laporan itu telah diterima oleh DKPP RI. Dan jika telah diterima dan teregister, selanjutnya tinggal akan menunggu agenda sidang kode etik," ujarnya kembali.
Kasus pergeseran suara yang menyeret oknum anggota Bawaslu Minut ini sendiri terjadi di Kecamatan Likupang Barat (Likbar). Para PPK yang sebelumnya diberhentikan oleh KPU Minut karena dianggap melakukan pergeseran suara, akhirnya angkat bicara terkait siapa saja yang terlibat.
Dalam pengakuan mereka, terseretlah nama anggota Panwascam Likbar serta Komisioner KPU Minut dan Bawaslu Minut, dalam kasus pergeseran suara sebanyak 48 suara yang diperuntukkan bagi seorang Caleg PBB tersebut.
ADVERTISEMENT
manadobacirita