Konten Media Partner

Panwascam Likbar Akui Keterlibatan KPU-Bawaslu Minut di Kasus Geser Suara

15 Maret 2024 8:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bukti percakapan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan oknum KPU dan Bawaslu Minahasa Utara, serta PPK dan Panwascam Likupang Barat.
zoom-in-whitePerbesar
Bukti percakapan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan oknum KPU dan Bawaslu Minahasa Utara, serta PPK dan Panwascam Likupang Barat.
ADVERTISEMENT
MINUT – Anggota Panwascam Likupang Barat (Likbar), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Evgenny Kapelo, yang namanya ikut terseret dalam aksi pergeseran suara pada Pemilu 2024 yang dilakukan PPK Likbar dan oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Minut, akhirnya angkat bicara.
ADVERTISEMENT
Seusai dipanggil Bawaslu Minut untuk memberikan klarifikasi, Rabu (13/3), Kapelo mengaku jika semua yang disampaikan oleh Anggota PPK Likbar yang dipecat adalah benar, sesuai dengan kronologi kejadian.
“Karena nama saya sudah muncul, mau tidak mau saya harus terang-terangan mengungkap itu sesuai fakta. Secara hierarki, kami kerja secara atasan dan bawahan, terkait instruksi loyalitas ada. apa pun jaminannya atau tidak ada jaminan, tetap kami laksanakan,” katanya.
Dirinya pun membenarkan kronologi yang disampaikan sebelumnya oleh Anggota PPK Likbar, Saptono, pada saat klarifikasi di KPU Sulut, bahwa ada oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Minut berinisial FB yang terlibat dalam kasus itu.
“Memang mereka (FB dan YH) terlibat. Itu terbukti pada pertemuan yang disampaikan oleh Saptono. Apa yang diklarifikasi Saptono, itu benar. Itu fakta. Dan saya akui saya terlibat,” katanya.
ADVERTISEMENT
Kapelo mengaku hanya meminta kepada dua komisioner tersebut untuk mencontohkan yang baik dan mau mengakui secara terbuka di publik terkait keterlibatan mereka.
Menurutnya, semua harus dibuka ke publik siapa di balik semua ini. Kalau ada konsekuensi hukum, menurut Kapelo maka segera diadili, karena mereka hanya menjalankan perintah dari atasan.
“Kalau pun ada konsekuensi hukum, adil dalam bertindak. Kami hanya sebagai bawahan, hanya menjalankan perintah atasan. Karena saya selaku panwascam atasan saya Bawaslu Kabupaten dalam hal ini adalah FB. FB yang memerintahkan saya,” katanya kembali.
febry kodongan