Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pelaku Penipuan Polis Asuransi Berbanderol Rp 114 Miliar Ditangkap di Banten
23 November 2023 11:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Pelaku kasus penipuan dan pencucian uang modus polis asuransi palsu Asuransi Sinarmas berinisial SGS (42) alias Swita ditangkap Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut di Tangerang Selatan, Provinsi Banten .
ADVERTISEMENT
Swita ditangkap di Apartemen Urban Highest Residance Tangerang Selatan pada, Jumat 17 November 2023 usai pencarian oleh Ditkrimsus Polda Sulut.
"Tersangka berhasil ditangkap usai tim penyidik dan intelkam melakukan monitoring, dan pelacakan pelaku dari Gorontalo hingga ke Jakarta," kata Kasubdit Perbankan Ditkrimsus Polda Sulut, AKBP Heru Hedi Hantoro.
Menurut Heru, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain 113 dokumen, surat berupa slip setoran, kuitansi, polis asuransi dan rekening koran para korban. Selain itu ada 114 macam dokumen seperti akta, surat penunjukan dan laporan keuangan.
Tim juga berhasil menemukan form pembukaan rekening di Bank Sinarmas atas nama tersangka SGS, serta bukti transaksi pembelian apartemen.
"Selain bukti dokumen, sejumlah perhiasan, handphone dan 1 ATM Bank BRI milik pelaku ikut juga diamankan polisi," kata Heru.
ADVERTISEMENT
Lanjut dijelaskan Heru, selain itu polisi juga melakukan penyitaan terhadap empat unit rumah diduga milik tersangka, di antaranya satu unit di Grand Meridian Cluster San Pedro Park No 9 Ring Road Manado, dua unit rumah di Taman Sari Cluster Lihaga, satu unit perumahan di Perum Mountain View Paniki, dan satu unit Apartemen di Kawasan Karawaci Super Mall Tangerang Banten.
Sementara itu, untuk peran tersangka Swita dalam kasus penipuan dan pencucian uang ini adalah menerima uang secara tunai dari calon nasabah asuransi jiwa Sinarmas usai diiming keuntungan yang menggiurkan.
"Pelaku memberikan bunga 9 persen, bonus cashback, mobil, handphone, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh pihak perusahaan," katanya.
Untuk memuluskan penipuan, pelaku juga menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan tanpa sepengetahuan pihak nasabah dan membuat rekening sebagai tempat penampungan uang calon nasabah.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, ternyata pelaku melakukan refund premi tanpa sepengetahuan nasabah yang di transfer ke rekening fiktif dan menggelapkan premi asuransi," katanya.
Diketahui total kerugian nasabah diperkirakan sekitar Rp 114 Miliar dengan jumlah korban sebanyak 9 orang yang umumnya warga yang tinggal di Sulawesi Utara.
febry kodongan