Konten Media Partner

Pelantikan Notaris Pengganti di Minahasa, Kemenkumham Sulut Ingatkan Soal Etika

1 November 2024 8:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Notaris Pengganti di wilayah Minahasa oleh Kemenkumham Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Notaris Pengganti di wilayah Minahasa oleh Kemenkumham Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hilda Mulyadin, mengingatkan kembali ke para notaris untuk bertindak selalu berlandaskan etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Hilda, saat melantik Gabriela G. Voges, sebagai Notaris Pengganti, di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Notaris Pengganti tersebut merupakan Notaris Pengganti di Kabupaten Minahasa.
Disaksikan oleh Kepala Bidang HAM, Mirfad Basalamah, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Jefry Boy Balaati, pelantikan dan pengambilan janji jabatan Notaris Pengganti ini dilaksanakan untuk menggantikan Notaris Natalia M. Rumagit yang melaksanakan cuti.
"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan 2 tahun 2014," ujar Hilda.
Menurut Hilda, dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, notaris pengganti mempunyai kewajiban dan kewenangan yang sama dengan notaris yang digantikannya. Demikian juga dengan tanggung jawab yang diberikan terhadap notaris berlaku sama dengan notaris pengganti.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu sekali lagi diingatkan jika dalam bekerja kita harus mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya kembali.