Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Pemkab Bolmong Terbitkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya
30 Maret 2025 12:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/INSPT/01/47/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya jelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi ini, menegaskan bahwa pejabat daerah dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatannya.
Dalam edaran tersebut, Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi dapat berimplikasi hukum. Oleh karena itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bolmong diimbau untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka.
Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, menyebutkan perlu ada pengingat kepada seluruh pihak, agar tidak ada lagi budaya-budaya yang tidak baik di lingkungan pemerintahan.
"Kita sama-sama berikhtiar untuk menuju ke arah yang lebih baik," kata Yusra.
Adapun poin dalam Surat Edaran tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
Surat edaran ini sendiri ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, serta pimpinan perusahaan dan asosiasi di Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Kami berharap agar semua mematuhi aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yusra kembali.
Penulis: Rama Fatah