Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Pencipta Lagu Terpesona Dapat Surat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum
12 Maret 2025 20:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Sulut), menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta atas lagu Terpesona tersebut ke pencipta lagu yakni Semuel Takaletide.
Kepala Kementerian Hukum Sulut, Kurniawan Telaumbanua, mengatakan jika pencatatan hak cipta tersebut adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual.
Menurutnya, hal ini juga menjadi bentuk komitmen dari pihaknya dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
“Hak cipta atas lagu ini memberikan pengakuan dan pelindungan hukum bagi pencipta serta memastikan bahwa karya ini dapat dimanfaatkan dengan tetap menghormati hak penciptanya,” ujar Kurniawan, sesuai dengan rilisnya.
"Jadi penting perlindungan Kekayaan Intelektual, terutama di bidang seni dan budaya," ujarnya lagi.
Adapun penyerahan Surat Pencatatan itu dilakukan oleh Kurniawan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raymond Takasenseran, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang.
ADVERTISEMENT
Lirik Lagu Terpesona
Terpesona aku terpesona
Menatap menatap wajahmu yang manis
Terpesona aku terpesona
Menatap menatap wajahmu yang manis
Bagaikan mutiara bola matamu (bola bola matamu)
Bagaikan kain sutra lesungnya lesungnya pipimu
Cantiknya kamu (cantik cantiknya kamu)
Eloknya kamu (elok eloknya kamu)
Semua yang ada padamu membuat aku jadi gelisah
Sampai sampai aku terjaga dari (dari) mimpiku
Yang Perlu Kau Tahu (kau tahu)
Yang Perlu Kau Tahu
Rasa cintaku cintaku padamu
Rasa cintaku cintaku padamu
Hanyalah di dalam mimpi
Terpesona aku terpesona
Menatap menatap wajahmu yang manis