Konten Media Partner

Pesan Kadiv PAS Kemenkumham Sulut untuk Tahanan yang Dapat Remisi Natal 2024

27 Desember 2024 5:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan remisi Natal untuk tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan remisi Natal untuk tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), Aris Munandar, memberikan selamat untuk 1.194 tahanan atau warga binaan pemasyarakatan, yang mendapatkan remisi Natal 2024.
ADVERTISEMENT
Menurut Aris, remisi atau pemberian hak istimewa kepada warga binaan tersebut, telah diatur Pasal 1 angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adapun remisi yang diberikan dibagi dalam dua kategori yakni Remisi Khusus-I (RK-I), di mana warga binaan mendapatkan potongan masa tahanan tapi masih harus menjalani sisa masa tahanan, dan Remisi Khusus-II (RK-II), di mana tahanan tersebut akan langsung dinyatakan bebas.
"Selamat untuk warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi saat Natal 2024 ini. Remisi ini diberikan sesuai dengan perbuatan selama menjalani masa tahanan. Artinya, ada penilaian ketat dalam pemberian remisi ini," ujar Aris.
Untuk itu, Aris berpesan kepada seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan sikap yang baik selama berada di tahanan. Menurutnya, setelah menjalani masa tahanan, sebaiknya mereka bisa selalu berperilaku dan berbuat yang baik agar hidup lebih bermanfaat.
ADVERTISEMENT
"Ikutilah program pembinaan dengan baik, niat yang baik. Selain mendapatkan manfaat untuk untuk memperoleh hak-haknya saat di tahanan, nantinya akan bermanfaat saat bebas dan kembali ke masyarakat," ujar Aris kembali.