Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Manado, Sudah 5 Bocah Pria Jadi Korban
7 Desember 2024 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Seorang pria berinisial MB (41) warga di Kecamatan Wanea, Kota Manado , Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, karena diduga menjadi pelaku pencabulan seorang anak berjenis kelamin pria.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Amry Siahaan, mengatakan jika polisi menangkap MB pada Rabu (4/12) di ruas jalan Siswa, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari media sosial, terkait dengan adanya predator anak di bawah umur, yang mulai meresahkan para orang tua di Kota Manado.
Dalam pengembangannya, polisi kemudian mendapatkan identitas terduga pelaku yang selama ini beroperasi di Kota Manado.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan memancing terduga pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan,” kata Amry.
Saat ditangkap itu, polisi mendapatkan alat kontrasepsi dari terduga pelaku, serta di dalam handphone miliknya berisi sejumlah video aksi pencabulan.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku sudah melakukan aksinya terhadap lima orang anak di bawah umur dengan modus yang digunakan adalah membujuk calon korban dengan memberikan uang.
ADVERTISEMENT
“Pelaku memiliki modus memberikan uang, lalu mengajak korban jalan-jalan dan ditraktir makan. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku,” ujar Amry.
Selain itu, terduga pelaku juga mengaku jika dia sebelumnya adalah korban pencabulan sewaktu bekerja di Gorontalo. Dan saat kembali ke Manado, dia melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Lebih lanjut, Amry mengimbau orang tua agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya, termasuk aktif mengawasi anak-anak mereka.
"Terduga pelaku sendiri dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya kembali.