Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Razia Knalpot Bising di Manado, 144 Motor dan 15 Mobil Terbukti Langgar Aturan
13 Januari 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Sebanyak 144 sepeda motor dan 15 mobil terkena razia knalpot yang digelar oleh Polresta Manado beserta jajarannya sejak tanggal 9 Januari 2024 lalu. 144 sepeda motor dan 15 mobil ini menggunakan knalpot bising atau knalpot racing atau brong yang tak sesuai spesifikasi.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati, mengatakan jika razia knalpot yang juga melibatkan POM TNI AD ini, merupakan tindak lanjut dari maklumat Kapolresta Manado terkait penggunaan knalpot bising yang dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Para pelanggar dan juga barang bukti langsung dibawa ke Polresta Manado untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” Yulfa.
Dalam razia knalpot ini sendiri, para petugas Satlantas Polresta Manado, menggunakan alat Sound Level Meter (SLM) untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot yang disesuaikan regulasi yang diatur.
Menurut Yulfa, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan operasi serupa guna menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib bagi masyarakat.
"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat yang ada, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polresta Manado mengeluarkan Maklumat terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polresta Manado.
Maklumat bernomor MAK/05/I/2024 tertanggal 10 Januari 2024, menegaskan tentang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu ketentraman masyarakat. Untuk itu, pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknik dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Hal yang sama untuk pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
manadobacirita