Konten Media Partner

Rumah Sakit Diminta Bersiap Jelang Penerapan KRIS BPJS Kesehatan

21 Mei 2024 10:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (foto: dokumen)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (foto: dokumen)
ADVERTISEMENT
MANADO - Deputi BPJS Kesehatan Wilayah X, Oktavianus Ramba, meminta seluruh rumah sakit untuk bersiap menjelang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk Pasien BPJS Kesehatan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 59 tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Menurut Oktavianus, dalam Perpres 59 tersebut, akan diatur tentang standar ruang inap yang perlu dipersiapkan oleh pihak rumah sakit, sehingga setiap masyarakat mendapatkan layanan yang sama sesuai standar yang ada.
"Jadi peraturan ini sebenarnya untuk mengatur standar layanan di semua rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan selama ini standar rawat inap itu masih berbeda di setiap rumah sakit, sehingga pemerintah melakukan standardisasi," ujar Oktavianus di Manado.
Lebih lanjut, Oktavianus mengatakan jika peraturan ini akan mulai efektif diberlakukan secara penuh pada 30 Juni 2025 mendatang, atau masih ada sekitar satu tahun dari saat ini.
Untuk itu, terkait dengan sistem kelas di rumah sakit dan iuran kelas BPJS Kesehatan, Oktavianus mengatakan masih tetap diberlakukan hingga setahun mendatang.
ADVERTISEMENT
Menurutnya lagi, pihak Kementerian Kesehatan dan BPJS kesehatan akan terus melakukan evaluasi terkait implementasi dari Perpres 59 tahun 2024.
“Dalam Perpres ini bunyinya akan diberlakukan Juli 2025, jadi masih ada satu tahun untuk dilakukan persiapan oleh rumah sakit. Ini akan ada evaluasi oleh Menkes dan dari BPJS terkait implementasinya,” ujarnya lagi.
SW/manadobacirita