Konten Media Partner

Sebanyak 1.194 Tahanan Diusulkan Kemenkumham Sulawesi Utara Terima Remisi Natal

23 Desember 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Sebanyak 1.194 tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Sulawesi Utara (Sulut), diusulkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut untuk mendapatkan remisi Natal 2024.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 1.194 tahanan ini tersebar di 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 2 Rumah Tahanan Negara (Rutan), 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan 1 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP).
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulut, Aris Munandar, mengatakan jika remisi atau pemberian hak istimewa kepada warga binaan ini telah diatur Pasal 1 angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Dalam rangka Natal ini, kami mengusulkan remisi dengan total 1.194 tahanan, dengan rincian warga binaan yang menerima Remisi Khusus (RK) 1 berjumlah 1.182 orang, dan RK 2 sebanyak 12 orang," ujar Aris, Senin (23/12).
Dijelaskan Aris, untuk RK 1 adalah pemberian pengurangan masa tahanan tapi tahanan masih ada sisa masa tahanan, dan untuk RK 2 adalah yang bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan.
ADVERTISEMENT
Sementara, dari data usulan yang diajukan oleh Kemenkumham Sulut, Lapas Kelas II B Tondano di Minahasa, menjadi tempat paling banyak warga binaan mendapatkan remisi dengan total 280 orang, dengan rincian 279 warga binaan mendapatkan RK 1 dan satu orang yang mendapatkan RK 2.
Selanjutnya ada Lapas Manado dengan total 258 warga binaan yang mendapatkan remisi, dan berturut-turut Lapas Kelas IIB Bitung dengan jumlah 151 warga binaan yang mendapatkan remisi, serta Lapas Kelas III Amurang dengan total 140 warga binaan mendapatkan remisi.