Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Sinarmas Akan Patuhi Proses Hukum Terkait Kasus yang Dilakukan Mantan Agen
24 Mei 2023 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Renova Siregar, Chief Legal, Compliance and Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life dalam keterangannya, menyebutkan jika perusahaan selalu mengutamakan nilai-nilai good corporate governance, di mana akan selalu taat pada hukum yang berlaku di setiap negara di mana perusahaan berada.
Renova menegaskan ini merupakan respons dari pihak kepolisian di Polda Sulawesi Utara, di mana diakui adanya laporan yang diajukan perwakilan korban kepada pihak Sinarmas MSIG Life.
"Kita akan selalu bersikap kooperatif. Tidak hanya dengan kepolisian, kami juga terus berkoordinasi dengan OJK untuk menyelesaikan kasus hukum yang telah merugikan kami," ujarnya.
Renova menjelaskan, dalam kasus hukum yang saat ini terjadi, ada dua gugatan yang diajukan. Gugatan perdata sudah diputuskan oleh PN Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding. Lalu ada juga perkara pidana.
ADVERTISEMENT
Pada perkara pidana ini, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di Polda Sulut.
Disebutkan Renova, berdasarkan fakta persidangan yang sudah disampaikan di depan majelis hakim, ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan di kalangan tertentu. Dalam hal ini mantan tenaga pemasar SGS alias Swita itu, sudah memiliki hubungan dengan sebagian korban sebelum menjadi tenaga pemasar di Sinarmas MSIG Life.
Selain itu, SGS alias Swita juga menjanjikan hadiah, bonus serta imbal pengembalian yang besar namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Ada berupa tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang. Jumlah korbannya terdiri dari 20 nama. Di antara mereka ada yang memiliki ikatan keluarga dan saling kenal," ujar Renova.
Berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Renova mengatakan transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang sudah saling kenal satu sama lain, ada 20 nama.
"Ini adalah transaksi yang terjadi pada sekelompok individu dengan nilai yang sangat besar," katanya.
Sebagai perusahaan publik, Renova mengatakan bahwa mereka tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan. Menurut dia, Sinarmas MSIG Life tetap menjadikan kepercayaan dan kepuasan nasabah sebagai prioritas utama.
"Karena itu, kita harus melindungi nasabah dengan tata kelola perusahaan yang benar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, transaksi Rp 82 miliar yang dilakukan oleh 7 korban ke rekening perusahaan, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis. Namun demikian, nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut karena kemudian diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen.
Sementara ada 13 korban lagi yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp 133 miliar, akan tetapi karena pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan, maka saat ini diminta bukti-bukti atas transaksi tersebut.
"Proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban," ucapnya.
ADVERTISEMENT
manadobacirita