Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sinarmas MSIG Life Tegaskan Komitmen Perlindungan terhadap Nasabah
25 Mei 2023 6:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selama menjalankan praktik usahanya, Sinarmas MSIG Life menyatakan selalu memegang prinsip keterbukaan dan taat pada norma hukum yang berlaku, sehingga para nasabah selalu mendapatkan perlindungan.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar, merespons adanya kunjungan sejumlah korban penipuan dari mantan agen SGS alias Swita di kantor cabang Sinarmas MSIG Life di Jalan Sam Ratulangi, Manado , Sulawesi Utara, Rabu (24/5) kemarin.
“Secara prinsip kami selalu membuka diri atas segala macam masukan. Dalam kasus hukum yang dilakukan oleh oknum SGS alias Swita yang menimbulkan kerugian pada sejumlah korban, termasuk juga kami (Sinarmas), tentunya kami menunggu proses hukum yang berlaku,” kata Renova dalam keterangannya kepada media.
ADVERTISEMENT
Renova menjelaskan dalam kasus hukum akibat penipuan yang dilakukan oleh Swita ini terdapat dua gugatan perkara yang diajukan. Gugatan perdata sudah diputuskan oleh PN Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih mengajukan proses banding atas putusan tersebut.
Selanjutnya ada lagi perkara pidana. Pada perkara pidana ini, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini Pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan yang dilakukan oknum SGS sebagai pihak terlapor di Polda Sulawesi Utara.
“Proses hukum yang sedang berjalan saat ini berasal dari 20 nama. Mereka sebagian besar memiliki hubungan kekerabatan dan keluarga. Mereka juga sudah saling kenal (dengan SGS),” kata Renova.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan fakta persidangan yang sudah dilakukan, kasus penipuan yang dilakukan oleh SGS alias Swita ini ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan dengan korban dari kalangan tertentu yang memiliki hubungan dekat.
Sang mantan agen bisa menarik para korban karena memberikan iming-iming bonus, hadiah, serta imbal pengembalian yang besar, yang menurut Renova, hal semacam tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan.
Aksi ini turut pula melibatkan pihak perbankan sehingga tindakan penipuan itu dapat terjadi.
“Atas peristiwa hukum ini, kami melakukan banyak koordinasi dan klarifikasi. Tidak hanya dengan para korban penipuan yang dilakukan oleh Swita, tetapi kami juga berkoordinasi secara maraton dengan pihak OJK maupun kepolisian. Termasuk juga kami selalu menyampaikan update informasi ini kepada otoritas bursa,” kata Renova kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita