Konten Media Partner

Status 666 Warga Pengungsi Gunung Ruang di Pilkada Sama Seperti Warga Binaan

25 September 2024 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga di Pulau Tagulandang, Kabupaten Sitaro, saat mengantre untuk naik ke kapal evakuasi usai erupsi Gunung Ruang terjadi.
zoom-in-whitePerbesar
Warga di Pulau Tagulandang, Kabupaten Sitaro, saat mengantre untuk naik ke kapal evakuasi usai erupsi Gunung Ruang terjadi.
ADVERTISEMENT
MANADO - Walaupun secara administrasi, 666 warga asal Desa Pumpente dan Laingpatehi, Kecamatan Tagulandang, masih merupakan warga Kabupaten Sitaro, namun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, status mereka sama seperti warga binaan yang ada di Lapas maupun Rutan.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mereka hanya diakomodir untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) saja. Untuk Pilkada di tingkat Kabupaten, 666 pemilih ini tidak bisa menyalurkan hak pilih mereka.
Keberadaan 666 pemilih di lokasi pengungsian dan hanya akan memilih di TPS Lokasi Khusus dan bukan di alamat mereka, menjadi salah satu alasan mengapa mereka tak bisa memilih untuk Pilkada tingkat Kabupaten dalam hal ini Kabupaten Sitaro.
"Pemilih korban erupsi Gunung Ruang yang berada di pengungsian nanti hanya bisa mencoblos untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulut, Lanny Ointu.
Usai erupsi Gunung Ruang pada bulan Mei 2024 lalu, nasib para pengungsi dari dua desa di kaki gunung ruang ini memang tak menentu. Mereka harus tinggal di pengungsian, karena tak lagi diperbolehkan kembali ke rumah mereka, karena pemerintah akan menjadikannya sebagai kawasan konservasi.
ADVERTISEMENT
Rumah relokasi untuk para pengungsi ini juga belum dipastikan kapan waktunya bisa ditempati. Alhasil, mereka harus kehilangan hak pilih untuk Pilkada tingkat Kabupaten.