Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
WNA Filipina Tertangkap Curi Ikan di Indonesia, Imigrasi Tunggu Laporan Lengkap
19 Mei 2024 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SANGIHE - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, mengaku jika pihaknya menunggu laporan lengkap terkait dengan Warga Negara Asing (WNA ) asal Filipina yang tertangkap bersama Kapal Pencuri Ikan di perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Diakui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tahuna, Azmar Mido, pihaknya sudah mendapatkan informasi awal dari PSDKP Tahuna, di mana ada 13 WNA asal Filipina yang diamankan saat melakukan tindakan pencurian ikan.
"Tapi kami masih menunggu laporan lengkapnya, karena hingga kini belum ada laporan data diri secara lengkap dari para WNA tersebut," ujar Azmar, Minggu (19/5).
Disebutkan Azmar, pihaknya masih menunggu proses serah terima 13 Orang WNA tersebut dari Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KPKP-RI) Hiu 15 ke pihak Stasiun PSDKP, baru kemudian ke pihak Imigrasi.
Lebih lanjut, Azmar mengatakan jika setelah lengkap berkas dan WNA diserahterimakan, maka akan diproses sesuai hukum imigrasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
ADVERTISEMENT
“Ada dua jenis sanksi yang bisa diterapkan oleh Imigrasi, pertama bisa melalui tindakan administratif keimigrasian yakni pendeportasian ke negara asal, atau melalui jalur peradilan atau pro justitia. Tapi itu tergantung dari proses ke depannya seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya, pihak imigrasi melihat kualitas alat bukti, di mana jika dimungkinkan atau terbuka peluang, maka kasus akan dilakukan penegakan hukum melalui jalur peradilan.
"Kalau sudah lengkap laporannya, tentu kita akan tentukan apa yang akan kita tindak lanjuti," kata Azmar kembali.
Sebelumnya, 13 ABK WNA asal Filipina tersebut diduga terlibat kasus ilegal fishing sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dana tau pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
febry kodongan